Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap pelaku pencurian dan penadah kendaraan roda dua milik seorang kurir yang hilang saat mengantarkan paket ke rumah pelanggan.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa para pelaku terungkap dari respons cepat tim terhadap laporan korban yang mengalami insiden pencurian tersebut pada Senin siang (9/3).
"Dan dari hasil penyelidikan, pada Selasa (10/3) sekitar pukul 11.00 Wita, tim kami menangkap terduga pelaku pencurian berinisial PH (26) di wilayah Mujur, Kabupaten Lombok Tengah, tanpa perlawanan," katanya.
Dari pemeriksaan, pelaku pencurian berinisial PH yang berasal dari Karang Kemong, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, telah mengakui perbuatan tersebut.
Baca juga: Dua remaja curi delapan karung beras hasil bobol gudang panti asuhan
Meskipun kendaraan korban tidak ditemukan dalam penangkapan, namun PH mengakui telah menjualnya kepada seseorang di wilayah Marong, Kabupaten Lombok Tengah.
"Dijualnya beserta paket yang ada di kendaraan korban," ujar dia.
Usai mendapatkan pengakuan PH, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial LH (46) asal Marong, Kabupaten Lombok Tengah, yang diduga membeli kendaraan korban.
"Jadi, tindak lanjut di lapangan pada dinihari tadi sekitar pukul 02.30 Wita, yang bersangkutan (LH) kami tangkap di wilayah Praya Timur," ucapnya.
Baca juga: Apes!! Gara-gara curi kotak amal masjid, warga Mataram diamankan polisi
Dari hasil pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan kendaraan korban serta 28 paket milik pelanggan yang sebelumnya ikut dicuri pelaku PH.
Made Dharma menyampaikan bahwa keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini tidak terlepas dari kesadaran korban yang secara cepat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Menurut dia, inisiatif korban melapor dengan cepat ini memberikan peluang kepolisian untuk bisa segera memetakan keberadaan pelaku dan barang curian.
"Dari lokasi kejadian juga kami dapatkan rekaman CCTV yang memudahkan tim mengidentifikasi pelaku," katanya.
Baca juga: Dua pelaku spesialis pencurian tabung elpiji di Mataram ditangkap
Kini kedua pelaku yang berstatus tersangka beserta barang bukti curian telah diamankan di Mapolresta Mataram. Terhadap PH yang melakukan aksi pencurian dikenakan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan, untuk LH yang berperan sebagai penadah barang curian dikenakan Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami tegaskan bahwa tim masih melakukan pengembangan di lapangan untuk melihat keterlibatan orang lain dan TKP lainnya," ujar Made Dharma.
Baca juga: Waspada!! Pencurian dengan modus ajak korban kencan terjadi di Mataram
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026