Dua pelaku spesialis pencurian tabung elpiji di Mataram ditangkap

id spesialis pencurian tabung elpiji, polsek ampenan,polresta mataram, satreskrim, mataram

Dua pelaku spesialis pencurian tabung elpiji di Mataram ditangkap

Kepala Polsek Ampenan AKP Gede Sukarta (tengah) didampingi jajaran menunjukkan barang bukti dan dua tersangka kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di Mataram, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap dua remaja berinisial J (21) dan R (20) yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Polsek Ampenan AKP Gede Sukarta di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sudah lama memburu keberadaan kedua pelaku ini mengingat banyak aduan masyarakat di wilayah hukum Polsek Ampenan melaporkan kehilangan tabung gas elpiji 3 kilogram.

"Jadi, dari hasil penyelidikan kami, kedua pelaku ini memang sudah berulang kali melakukan hal yang sama dengan sasaran tabung gas elpiji 3 kilogram," kata Gede.

Baca juga: Polisi tangkap komplotan pencuri 27 tabung elpiji di Mataram

Berkat dukungan informasi masyarakat, jelas dia, kedua pelaku yang berasal dari Lingkungan Bugis, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, berhasil tertangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"Dari laporan-laporan itu, kami tindak lanjuti dan melakukan perburuan terhadap kedua pelaku hingga berhasil menangkap mereka di rumahnya yang juga masih satu lingkungan dengan kediaman korban (pelapor)," ujarnya.

Kedua pelaku ditangkap dari laporan terakhir yang diterima kepolisian pada 28 Januari 2025. Korban dalam laporan mengaku kehilangan tabung gas elpiji 3 kilogram miliknya yang tersimpan di dapur.

"Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku terungkap sejak 28 Januari itu ternyata pelaku sudah beraksi empat kali dengan target barang curian tabung gas elpiji 3 kilogram," ucap dia.

Baca juga: Nekat, pria ini curi ratusan tabung elpiji di Tanjung Lombok Utara

Dari pengembangan keterangan, pihak kepolisian mengamankan tiga tabung gas elpiji 3 kilogram bersama satu unit kompor gas hasil kejahatan kedua pelaku.

"Barang bukti hasil curian kami amankan dari pembelinya. Salah satunya, ada dua tabung gas elpiji 3 kilogram yang dijual ke warung lalapan di wilayah Bintaro," katanya.

Tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut dijualnya dengan harga Rp150 ribu dan kompor gas dijual Rp200 ribu.

"Uang hasil penjualan kabarnya sudah habis digunakan untuk berfoya-foya," ujar dia.

Baca juga: Polisi bekuk dua pencuri tabung gas elpiji

Atas perbuatan kedua pelaku yang tertangkap pada Rabu malam (5/2) tersebut, penyidik kepolisian telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polsek Ampenan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 362 ayat (2) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan perbuatan berulang dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

"Jadi, untuk saat ini, kasusnya masih pemberkasan, kami masih terus kembangkan untuk mengetahui ada atau tidaknya TKP (tempat kejadian perkara) lainnya," kata Gede.