Nekat, pria ini curi ratusan tabung elpiji di Tanjung Lombok Utara

id Tabung elpiji,Tabung gas,Pencurian tabung di Lombok Utara,Polres Lombok Utara

Nekat, pria ini curi ratusan tabung elpiji di Tanjung Lombok Utara

Tim Puma Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung berhasil menangkap pelaku pencurian 154 tabung gas elpiji 3 kilogram di Dusun Cupek, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.

Mataram (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung berhasil menangkap pelaku pencurian 154 tabung gas elpiji 3 kilogram di Dusun Cupek, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.

"Pelaku IK (49) warga Desa Medana telah diamankan bersama barang bukti 154 tabung elpiji 3 kilogram, handphone dan sepeda motor," kata Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana dalam keterangan tertulisnya, Kamis

Kronologis kejadian berawal pada Jumat (23/12) sekitar pukul 03.00 WITA telah terjadi pencurian dengan pemberatan 21 tabung gas bertempat di kios/warung milik (AI) di Dusun Prawira, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, KLU,

"Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3.800.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung," katanya.

Kemudian pada 25 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 WITA, telah terjadi pencurian tabung 38 tabung elpiji di warung milik ZI, di Karang Seme, Dusun Montong Majalangu Desa Sokong, Tanjung, KLU dengan kerugian sekitar Rp 6.300.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung

Tim Puma Polres Lombok Utara kemudian melakukan serangkaian Penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti dan dari keterangan para saksi. Kemudian tim Puma berhasil mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku.

“Tidak menunggu lama Tim gabungan yang bergerak menuju ke rumah pelaku, namun pelaku tidak ada di rumah, di mana pelaku baru saja ke luar dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Scoopy menuju ke arah Dusun Sire," katanya.

Kemudian tim Puma Polres Lotara melakukan pengejaran dan tim berpapasan dengan pelaku dan selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah melakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tabung Gas dengan cara memotong gembok pintu menggunakan alat berupa tang besar.

"Sehingga tim Puma mengamankan barang bukti yang besar di rumah pelaku," katanya.

Dari pengakuan pelaku sudah menjual tabung gas ke pelaku berinisial IS yang beralamat di Dusun teluk Dalem, Kecamatan Tanjung, sebanyak 120 tabung dengan harga bervariasi mulai dari Rp100.000 sampai Rp115.000 per unit.

Selanjutnya tim bergerak melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku IS di rumahnya.

"Pelaku mengakui dan membenarkan telah membeli tabung gas dari pelaku Parhanudin, dari pelaku IS team berhasil mengamankan tabung gas sebanyak 29 unit," katanya.