Denpasar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi tindak pidana penganiayaan berujung pembunuhan di Jalan Pelabuhan Benoa Denpasar Selatan yang terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya di Denpasar, Senin, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Ia menegaskan Polresta Denpasar berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam peristiwa tersebut, korban diketahui bernama Egi dan Hisam, sementara pelaku berjumlah tujuh orang, di antaranya Nurdin, Iyan Sopian, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, dan Deni Rizaldi.
"Dalam peristiwa tersebut pelaku memperagakan 40 adegan, untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta hasil penyidikan di lapangan," kata Adi.
40 adegan tersebut dibagi menjadi 15 babak yang melibatkan lima tersangka.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polresta Denpasar Iptu I Nyoman Wiranata bersama Kanit 1 Satreskrim Polresta Denpasar Iptu I Kadek Astawa Bagia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar serta para Penasehat Hukum tersangka.
Baca juga: Polresta Mataram meminta pendapat ahli perkuat bukti korupsi alat berat
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
Dua korban yang tewas masing-masing Egi Ramadan (30) asal Cirebon dan Hisam Adnan (29) asal Semarang.
Para pelaku menganiaya secara brutal menggunakan tangan kosong, batu, balok kayu, hingga menyiram korban dengan bensin dan membakarnya.
Baca juga: Polresta perkuat penyidikan korupsi alat berat dari ahli keuangan
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto menyebut para pelaku ditangkap dalam waktu singkat di sejumlah lokasi di Denpasar Selatan pada hari yang sama.
Motif sementara diduga karena dendam setelah korban sebelumnya mengancam pelaku saat dalam pengaruh alkohol.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pewarta : Rolandus Nampu
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026