Waspada!! Pencurian dengan modus ajak korban kencan terjadi di Mataram

id pencurian, modus ajak korban kencan, polresta mataram

Waspada!! Pencurian dengan modus ajak korban kencan terjadi di Mataram

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan modus mengajak korban kencan di kamar hotel.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa kasus ini terungkap dengan berhasil menangkap pelaku berinisial IB (30), asal Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

"Pengungkapan dengan menangkap pelaku ini kami lakukan berdasarkan tindak lanjut adanya laporan korban," kata Regi.

Pihak kepolisian menangkap IB pada Kamis dinihari (30/1) di rumahnya wilayah Batulayar. Penangkapan IB berawal dari hasil tindak lanjut laporan korban.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti, dan sedang menjalani pemeriksaan intensif," ujarnya.

Baca juga: Polisi ungkap pencurian 11 karung bawang putih di Pasar Mandalika Mataram

Regi menyampaikan bahwa IB menjalankan modus kejahatan ini berawal dari perkenalan dengan korban asal Kabupaten Lombok Timur, melalui media sosial.

Dari perkenalan tersebut, pelaku mengajak korban kencan dengan menyewa kamar di salah satu hotel wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Pertemuan korban dengan pelaku di kamar hotel terjadi pada 17 November 2024.

"Saat di kamar, korban ini pergi ke kamar mandi, handphone ditinggal di atas meja. Saat keluar dari kamar mandi, korban kaget, pelaku sudah tidak ada dan juga handphone korban hilang," ucap dia.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri burung murai batu seharga Rp17 juta di Mataram

Atas situasi tersebut, lanjut Regi, korban bertanya kepada pihak hotel dan memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui keberadaan pelaku. Karena tidak membuahkan hasil, korban kemudian melapor ke Polresta Mataram.

Dari laporan korban, pihak kepolisian melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan menelusuri identitas pelaku melalui akun media sosialnya bernama "Rozi".

"Setelah kami telusuri, terungkap pelaku berada di Batulayar," kata Regi.

Baca juga: Dua Mahasiswa di Mataram Jadi Tersangka Pencurian HP Teman

Atas perbuatannya, kini IB yang masih berstatus diamankan terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Dengan adanya kasus ini, Regi mengimbau masyarakat untuk berhati-berhati dalam menggunakan media sosial, mengingat sudah banyak modus kejahatan yang berawal dari media sosial.

Baca juga: Pelajar SMP curi sepeda motor di Mataram, motifnya mengejutkan

Baca juga: Polisi tangkap jukir curi kendaraan untuk beli sabu-sabu di Mataram

Baca juga: 105 pelaku kejahatan ditangkap dalam dua pekan ini di Mataram