Polres Jakpus tangkap residivis pencuri motor

id Pencurian sepeda motor,Curanmor,Pencuri,Jakarta Pusat

Polres Jakpus tangkap residivis pencuri motor

Pelaku pencurian di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jawa Barat, nyaris tewas dihakimi masa saat tertangkap tangan saat mencuri sepeda motoer milik warga, Selasa (18/3/2025).(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap residivis pencuri kendaraan bermotor setelah dipergoki warga tengah beraksi kembali mencuri satu unit motor.

"Ada dua pelaku yang ditangkap, satu DA (28) yang merupakan residivis, dan satu lagi RR (19)," kata Kapolsek Kemayoran, Polres Metro Jakpus Kompol Agung Ardiansyah di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, aksi kedua pencuri ini tergolong nekat karena keduanya beraksi pada siang hari ketika warga melaksanakan shalat Jumat. Aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku, kata Agung, terjadi di jalan Nilam Sumur Batu Kemayoran, Jakarta Pusat. Keduanya nyaris berakhir tragis setelah terpergok warga dan dihajar hingga babak belur.

Peristiwa itu bermula ketika korban JJA (17), tengah memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci sebelum menunaikan shalat Jumat. Namun, tak lama setelah ibadah selesai, ia mendengar teriakan warga yang berusaha menangkap maling.

"Saat keluar, JJA mengaku melihat motornya sudah hilang, sementara dua pria tengah dikejar massa," ujarnya.

Warga yang geram berhasil menangkap dan menghajar pelaku hingga babak belur. Beruntung, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemayoran yang sedang berpatroli langsung turun tangan dan mengamankan kedua pelaku.

Baca juga: Polres Manggarai tangkap tiga pelaku curanmor di Ruteng

"Kami berhasil menangkap pelaku sebelum situasi semakin tak terkendali. Saat ini, kasus masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan penadahnya," kata Agung.

Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set kunci letter T dan magnet, satu unit handphone dan sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver hitam.

Baca juga: Polres Dompu berhasil lumpuhkan buronan curanmor

Saat ini, Polisi masih memburu penadah motor curian dan mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.