Lombok Barat (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan pencurian dan penadahan yang menimpa seorang wisatawan mancanegara asal Skotlandia di wilayah Sekotong.
Peristiwa tersebut terjadi pada awal April 2026 dan mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Korban diketahui bernama Harvey Michael Roger Gill (22), warga negara Skotlandia yang tengah melakukan perjalanan wisata lintas pulau dari Bali menuju Lombok menggunakan sepeda motor sewaan.
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Ipda Muh. Abdullah menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban tiba di Pelabuhan Lembar dan melanjutkan perjalanan ke kawasan wisata Sekotong pada Minggu (5/4/2026).
Ipda Muh. Abdullah menjelaskan bahwa korban berhenti untuk beristirahat di jalan raya Desa Buwun Mas, Dusun Bango, sekitar pukul 02.00 WITA. Korban kemudian mendirikan tenda di pinggir jalan karena kelelahan setelah perjalanan jauh.
"Saat tertidur, korban meletakkan tas ransel sebagai bantal, sementara sepeda motor Honda Vario 160 miliknya diparkir di dekat tenda," ujarnya.
Namun, sekitar pukul 04.00 WITA, korban terbangun dan mendapati sepeda motor serta tas berisi barang berharga telah hilang. Pelaku diduga melakukan aksinya secara senyap saat korban terlelap.
Berdasarkan laporan korban, barang yang hilang meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna merah, kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, uang tunai Rp4 juta, serta sejumlah barang elektronik lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp142 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jaranras Polres Lombok Barat bersama Polsek Sekotong langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi terkait keberadaan sepeda motor yang diduga milik korban di wilayah Sekotong.
Baca juga: Polisi bongkar sindikat curanmor di Lombok Barat, dua orang ditangkap
Penyelidikan berkembang hingga ke Desa Bungkate, Kabupaten Lombok Tengah, di mana polisi mengamankan seorang pria berinisial BA yang menguasai sepeda motor tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku mendapatkan motor itu melalui sistem gadai dari tersangka berinisial SU (38), warga Pringgarata, Lombok Tengah, melalui perantara AM dan S.
Ipda Muh. Abdullah menjelaskan bahwa SU sebelumnya menerima motor tersebut dari seorang pria berinisial E di wilayah Sekotong dengan nilai gadai Rp6,5 juta. Motor tersebut kemudian kembali digadaikan kepada BA seharga Rp7 juta melalui perantara.
"Selisih dari transaksi tersebut dibagi kepada para perantara, sementara sebagian besar uang dikembalikan kepada tersangka SU," ucapnya.
Baca juga: Polisi gerebek rumah peyimpanan motor curian di Lombok Tengah
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 160 beserta STNK, kunci remote, serta uang tunai Rp6,5 juta yang diduga hasil transaksi gadai.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama pencurian berinisial E yang masih dalam pengejaran. Sementara itu, tersangka SU dan pihak terkait lainnya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Lombok Barat.
Ipda Muh. Abdullah menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 591 tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan, untuk meningkatkan kewaspadaan saat beristirahat di lokasi sepi guna menghindari tindak kejahatan serupa.
Pewarta : Awaludin
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026