Dompu (ANTARA) - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Dompu, berhasil melumpuhkan burunon pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ARY alias Hala (43 thn), pada Sabtu (04/1/2025).
"Saat hendak anggota kami menangkapnya, pelaku berusaha melawan. Jadi terpaksa di door untuk melumpuhkannya demi keamanan petugas dan kelancaran proses penangkapan. Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa ada korban jiwa,” ungkap Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, Minggu.
Dikatakannya, pelaku ini sudah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.
"Pelaku ARY alias Hala, seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam beberapa kasus pencurian motor, akhirnya berhasil diringkus setelah pencarian yang panjang," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus ini berawal dari beberapa laporan pencurian kendaraan bermotor yang diterima oleh Polres Dompu.
"Pelaku sudah menjadi target utama dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ia melarikan diri setelah rekannya ditangkap pada Oktober 2024," beberapa Zulkarnain.
Sebagai pimpinan Polres Dompu, lanjutnya, dirinya sangat mengapresiasi keberhasilan Tim Jatanras dalam penangkapan ini.
"Kami akan terus memberikan perhatian khusus pada kejahatan curanmor dan memastikan bahwa para pelaku dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.
Selanjutnya, ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka.
"Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman, dan segera laporkan jika ada kejadian yang mencurigakan. Kami, pihak kepolisian, akan selalu siap membantu dan menjaga keamanan masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, menegaskan dirinya memperintahkan langsung kepada Tim Jatanras untuk melaksanakan penyelidikan lebih mendalam guna menangkap pelaku yang menjadi buronan.
"Unit Jatanras Polres Dompu yang dipimpin oleh Aipda Sukarman, mendapatkan laporan terkait pelaku yang terlibat dalam berbagai tindak pidana curanmor di wilayah hukum kami. Berdasarkan laporan-laporan ini, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," paparnya.
Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, Tim akhirnya mendapatkan informasi yang mengarah kepada lokasi persembunyian pelaku.
"Tim bergerak untuk mengepung rumah pelaku yang berada di Dusun Palikrawe, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Ketika tim sampai di lokasi, mereka langsung melakukan pengepungan," bebernya.
Selain pelaku, tim Jatanras berhasil menyita empat unit sepeda motor yang merupakan barang bukti dari kasus-kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku, yaitu:
Honda Genio warna hitam (Noka: MH1JM6111KK064424, Nosin: JM612/1064485), Honda Vario 125 warna hitam (Noka: MH1JM4119KK534834, Nosin: JM41E/1534372), Honda Vario 125 warna merah (Noka: MH1JM5115KK256150, Nosin: JM51E-1255922) dan Yamaha Mio M3 warna hitam (Noka: MH3SSE88H0NJ395970, Nosin: E3R2E-3201430)
Barang bukti ini yang sudah dilaporkan hilang oleh beberapa korban, telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut.