Medan (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang buronan tersangka pencuri sepeda motor (curanmor) saat bersembunyi di rumahnya Desa Sukadamai, Kecamatan Seibambam, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku adalah IF (20) warga Desa Sukadamai, Kabupaten Serdang Bedagai. "Tersangka diringkus petugas, Senin (30/10) setelah setahun jadi DPO, sempat melarikan diri keluar Provinsi Sumut," kata Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen, Sabtu.
Brimen menyebutkan saat personel melakukan penyelidikan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku tengah berada di rumahnya.
"Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Firdaus, Polres Sergai langsung turun ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap IF," ucapnya.
Ia menjelaskan kejadian bermula saat korban Sarmidi (46) melaporkan pencurian yang dialaminya, Minggu (26/6/2022), sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku mengambil sepeda dayung, sepasang sepatu, tabung gas dan sepeda motor merk Honda Revo melalui pintu dapur yang terlihat dirusak bekas congkelan paksa.
"Korban membuat laporan Nomor: LP/B/125/VII/2022/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut/tanggal 21 Juli 2022," katanya.
Kasi Humas mengatakan pihak kepolisian merespons laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang telah melarikan diri. Kemudian, personel melakukan penangkapan dan mengejar para pelaku yang kabur hingga luar daerah.
"Namun saat itu, petugas hanya berhasil menangkap satu orang pelaku, yakni BT(23) telah menjalani hukuman di Lapas Tebing Tinggi. Sedangkan IF, saat itu berhasil melarikan diri ke Provinsi Riau, hingga menjadi DPO," katanya.
Brimen juga menambahkan pelaku IF dikenakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh penjara. Menyampaikan himbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.
Baca juga: Buronan terpidana korupsi dari Papua Barat dibekuk
Baca juga: Kejari Mataram-NTB melakukan eksekusi penahanan buron pengemplang pajak
"Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, geng motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar ditindaklanjuti," Kasi Humas Polres Sergai.