Buronan terpidana korupsi dari Papua Barat dibekuk

id buronan korupsi, terpidana korupsi, ramli, dibekuk polisi, polrestabes makssar, lapas manokwa

Buronan terpidana korupsi dari Papua Barat dibekuk

Tangkapan layar - Buronan terpidana korupsi Ramli (kanan)  yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manolwari, Papua saat diinterogasi anggota usai dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir

Makassar (ANTARA) - Buronan terpidana korupsi bernama Ramli berusia 58 tahun yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari Papua Barat dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar saat bersama istri ketiganya di hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan. 
 

"Tentunya kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian menangkap yang bersangkutan yang telah melarikan diri dari Lapas Manokwari Papua Barat," kata Kepala Lapas Manokwari Jumadi, di Makassar, Ahad.

Ia mengatakan yang bersangkutan melarikan diri di Lapas dan sedang menjalani vonis 10 tahun dan denda uang pengganti di pengadilan atas kasus pembangunan rumah subsidi Kementerian Prasarana Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Sorong, Papua yang merugikan keuangan negara senilai Rp7,5 miliar lebih. 

"Jadi ceritanya kalau dari kantor, yang bersangkutan melompat di Poliklinik kesehatan pintu samping, saat itu ada kegiatan, dia lolosnya dari situ. Jadi, memang dia sedang menjalani hukuman pidana, kasus tindak pidana korupsi," katanya. 

"Untuk pidananya, dia 10 tahun, baru menjalani kurang dua tahun, kurang sedikit. Jadi, pada saat itu alasannya sakit. Karena pintu samping kantor tembus langsung dengan pintu samping yang ada di perkantoran. Ada kegiatan pemindahan batu tela, itu  lewat samping mobil, jadi intinya demikian (kabur)," ujar Jumadi menambahkan.

Pihaknya menduga ada kelalaian pengawasan dari petugas Sipir bidang kesehatan sehingga bersangkutan lewat dari pintu samping, bukan pintu belakang. Namun demikian, dengan tertangkapnya Ramli di Makassar, maka yang bersangkutan di bawa kembali ke Lapas Manokwari untuk menjalani sisa masa pidananya. 

Sebelumnya, terpidana Ramli ditangkap polisi pada Jumat (27/10/2023) di salah satu hotel di Kota Makassar ketika sedang bersama istrinya. Ia mengakui telah melarikan diri dari Lapas Manokwari. Ia juga mengaku sudah divonis 10 tahun penjara dan mesti membayar uang pengganti. 

"Saya di vonis 10 tahun sama uang pengganti. Kalau korupsinya, saya tidak rasakan uangnya. Tuntutannya Rp7 miliar lebih, dana PUPR katanya di Sorong. Saya ke Makassar, saya kabur, terus terang saya akui bapak," tuturnya.

Baca juga: Polda NTB memastikan penyidikan proyek RSP Manggelewa masih berjalan
Baca juga: Jaksa menggandeng akademisi telusuri pidana pada proyek kapal kayu di Bima

"Saya keluar Lapas bekerja bapak, bukan pura-pura, kita kerja betul, di suruh kerja. Saya langsung lari, waktu itu di suruh beli pasir," tambahnya saat ditanya wartawan usai ditangkap polisi.