Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Manggelewa di Kabupaten Dompu masih berjalan.
"Masih jalan, 'kan sudah ada tersangka. Untuk lengkapnya, nanti kami sampaikan secara resmi," kata Kombes Pol. Nasrun di Mataram, Jumat.
Kombes Pol. Nasrun mengatakan bahwa progres penanganan saat ini masih dalam tahap melengkapi alat bukti penyidikan. Apabila sudah lengkap, pihaknya akan menyampaikan secara resmi ke publik.
"Pasti akan kami sampaikan nanti kalau semua alat bukti sudah lengkap secara resmi," ujarnya.
Begitu juga informasi terkait dengan jumlah dan peran tersangka, Nasrun menolak memberikan keterangan.
"Nanti saja, ada rilis," ucap dia.
Sebelum jabatan Dirreskrimsus Polda NTB diduduki Nasrun, pejabat sebelumnya yakni Ekawana dalam keterangan sebelumnya secara terang benderang menyampaikan perkembangan dari penanganan kasus RSP Manggelewa.
Ekawana dalam keterangan saat menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda NTB menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi potensi kerugian negara senilai Rp400 juta.
Angka tersebut ditemukan penyidik berdasarkan kajian pemeriksaan fisik bangunan bersama ahli konstruksi. Hasil kajian mengindikasikan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan perencanaan.
Namun, potensi kerugian negara harus dikuatkan dari keterangan ahli audit. Dalam hal tersebut, penyidik kepolisian menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Anggaran pekerjaan proyek pembangunan rumah sakit milik pemerintah daerah ini berasal dari APBD Kabupaten Dompu dengan pagu Rp17 miliar.
Dari hasil lelang, muncul nama perusahaan berinisial SA dari Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp15,76 miliar.
Dalam pembangunannya, proyek diduga tidak memenuhi spesifikasi sesuai dengan rencana dan rancangan pengerjaan. Bahkan, proyek tersebut sempat molor hingga menimbulkan denda yang kabarnya telah dibayar lunas.