Mataram (ANTARA) - Aksi pencurian kotak amal Masjid di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB membawa petaka bagi terduga pelaku Edy yang ketangkap warga dan di hajar hingga babak belur.
Nyawa pelaku berhasil terselamatkan dari amukan massa, setelah aparat Polsek Sembalun saat mendapat laporan langsung mendatangi TKP, serta mengevakuasi terduga pelaku dari main hakim warga.
Hanya saja kasus ini, tidak berlanjut ke proses hukum, diselesaikan secara kekeluargaan, pihak pengurus masjid tidak melanjutkan kasusnya. Pasalnya pelaku telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya yang dikuatkan dengan surat perjanjian yang dibuat pelaku dengan pihak pengurus masjid.
Baca juga: Apes!! Gara-gara curi kotak amal masjid, warga Sukamulia Lotim diamankan polisi
Adanya pengakuan dan permintaan maaf itupun, pengurus masjid luluh. Dan juga membuat surat pernyataan tak akan melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum dan pelaku dipulangkan.
Kapolsek Sembalun melalui Kasi Humas Polres Lotim AKP Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan kasus pencurian kotak amal masjid tersebut. Tetapi kasusnya tidak diproses hukum.
"Pelaku sempat dihajar massa, tertangkap tangan saat mencuri kotak amal," katanya, bahkan pelakupun sempat dievakuasi anggota Polsek dari amukan massa.
Baca juga: Curi kotak amal masjid di Sikur, pemuda pengangguran dihajar warga hingga babak belur
Hanya saja menurut Kasi Humas, kasusnya tidak berlanjut ke proses hukum, karena pelaku telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Adanya permintaan maaf pelaku dengan membuat surat pernyataan tidak akan berbuat lagi. Membuat pengurus masjid luluh untuk tidak dilakukan proses hukum.
"Pengurus Masjid telah membuat surat pernyataan kasus ini tidak akan dilanjutkan ke proses hukum," katanya.
Baca juga: Curi kotak amal masjid di Selong, residivis jadi bulan-bulanan dihajar warga