Kejari Mataram-NTB melakukan eksekusi penahanan buron pengemplang pajak

id eksekusi penahanan,buronan pengemplang pajak

Kejari Mataram-NTB melakukan eksekusi penahanan buron pengemplang pajak

Petugas kejaksaan bersama sipir menunjukkan buronan pengemplang pajak bernama Mashud Yusuf (kedua kiri) sebelum menjalani eksekusi penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, NTB, Jumat (27/10/2023). (ANTARA/HO-Kejari Mataram)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan eksekusi penahanan terhadap buronan pengemplang pajak senilai Rp862 juta asal Kabupaten Sumbawa Barat bernama Mashud Yusuf.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Alrasyid di Mataram, Jumat, mengatakan eksekusi penahanan terhadap Mashud Yusuf dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

"Iya, jadi yang bersangkutan kini sudah berstatus narapidana Lapas Kuripan, eksekusi penahanan kami laksanakan sebelum Jumatan (Shalat Jumat)," kata Harun.

Mashud Yusuf berstatus narapidana berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung pada 4 Agustus 2022. Dalam putusan tersebut, hakim menolak permohonan kasasi para pihak.

Dengan adanya putusan demikian, jaksa melaksanakan eksekusi penahanan Mashud Yusuf berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB pada 1 Juli 2021 yang menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1,72 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana pokok tersebut dengan menyatakan Mashud Yusuf bersama Abdul Hamid terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pidana itu berkaitan dengan perbuatan Mashud dan Hamid tidak menyetorkan pajak hasil pemotongan, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp862 juta berdasarkan hasil audit Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

Hakim tingkat banding pun menyatakan perbuatan Mashud terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU. No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU. No. 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Harun mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap pria asal Desa Goa, Kabupaten Sumbawa Barat ini di Desa Baribali, Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat (27/10) pagi sekitar pukul 08.45 Wita.

"Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya yang berada di wilayah Lombok Tengah," kata Harun.

Harun yang kini berstatus narapidana tersebut turut terungkap masuk dalam daftar bakal calon legislatif untuk Kabupaten Sumbawa Barat periode 2024-2029 dari Partai Nasional Demokrat.

"Iya, yang bersangkutan katanya bacaleg. Tetapi, untuk lebih pastinya silakan cek ke KPU," ujar dia.