Mataram (ANTARA) - Kejaksaan mengagendakan eksekusi penahanan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin menyusul penerimaan petikan putusan dari Mahkamah Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial kebakaran tahun 2020.
"Jadi, dalam waktu dekat kami akan melaksanakan eksekusi penahanan terhadap yang bersangkutan dengan mendasari petikan putusan yang sudah kami terima dari Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby F. Fauzi melalui sambungan telepon dari Mataram, Selasa.
Dia mengatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan secara patut kepada terdakwa untuk memenuhi panggilan pelaksanaan eksekusi penahanan.
Begitu pula untuk dua terdakwa lain, yakni Ismud sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima dan Sukardin sebagai pendamping penyaluran dana bantuan sosial.
"Panggilan secara patut bersama petikan putusan sudah kami kirimkan kepada para pihak. Kami harap mereka memenuhi panggilan eksekusi yang kami agendakan Rabu (11/10) ini," ucapnya.
Dalam petikan putusan kasasi, Hakim Mahkamah Agung mengubah putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh tuntutan jaksa.
Baca juga: Syahbandar Pelabuhan Kayangan NTB mengakui surat pernyataan AMG jadi dasar penerbitan SPB
Baca juga: Kejaksaan mengungkap dasar penyidikan proyek sumur bor Rp1,13 miliar
Hakim Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut dengan mengadili sendiri perkara milik ketiga terdakwa dengan menjatuhkan pidana hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan.
Berita Terkait
Terpidana korupsi tambang pasir gugat Kejati NTB terkait eksekusi penahanan
Jumat, 20 September 2024 16:59
Kejati NTB eksekusi penahanan terpidana korupsi tambang pasir Po Suwandi
Kamis, 19 September 2024 15:52
Kejari Dompu NTB eksekusi dua terpidana korupsi disperindag
Jumat, 15 Desember 2023 19:35
Jaksa tunggu iktikad koruptor asrama haji penuhi panggilan
Kamis, 14 Desember 2023 17:28
Kejari Bima menahan mantan kepala dinas sosial terkait korupsi bansos
Jumat, 1 Desember 2023 18:13
Kejari Bima mengeksekusi penahanan dua terpidana korupsi dana bansos
Selasa, 28 November 2023 16:33
Kejari Mataram-NTB melakukan eksekusi penahanan buron pengemplang pajak
Jumat, 27 Oktober 2023 17:04
Kejati NTB segera mengeksekusi penahanan terdakwa korupsi asrama haji
Rabu, 11 Oktober 2023 18:17