Jaksa tunggu iktikad koruptor asrama haji penuhi panggilan

id eksekusi penahanan, terpidana korupsi, perkara asrama haji, dyah estu,putusan kasasi

Jaksa tunggu iktikad koruptor asrama haji penuhi panggilan

Foto arsip-Terdakwa korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Dyah Estu Kurniawati (kedua kiri) yang berperan sebagai direktur pelaksana proyek saat keluar dari ruangan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (29/12/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB) menunggu iktikad dari koruptor perkara rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok yang telah berstatus inkrah untuk memenuhi panggilan eksekusi penahanan.

"Kami masih menunggu iktikad baik yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan eksekusi penahanan dengan melayangkan surat panggilan secara patut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Alrasyid di Mataram, Kamis.

Koruptor yang berstatus terpidana dalam perkara ini bernama Dyah Estu Kurniawati. Dia Direktur CV Kerta Agung yang merupakan pelaksana proyek pada tahun anggaran 2019.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung pada 14 September 2023, hakim kasasi membatalkan vonis bebas Dyah Estu dengan mengadili sendiri perkara yang bersangkutan dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan perbuatan Dyah Estu sebagai Direktur CV Kerta Agung tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang berlangsung di tahun 2019 tersebut.

Menurut hakim, tidak ada ditemukan fakta yang menyatakan Dyah Estu memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi sesuai dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Begitu juga dengan penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Hakim turut menyatakan bahwa tidak ada fakta yang terungkap terkait keterlibatan Dyah Estu dalam perkara korupsi yang telah merugikan negara Rp2,65 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Baca juga: IM57+ meminta Firli Bahuri hentikan mainkan diksi serangan balik koruptor
Baca juga: 24 napi koruptor di Lapas Lombok Barat dapat usulan terima remisi


Lebih lanjut, Harun mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila Dyah Estu tidak memenuhi panggilan secara patut.

"Jika tidak memenuhi panggilan secara patut, kami akan lakukan upaya penjemputan paksa," ujar Harun.