Mataram (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat menggelar pertemuan resmi dengan perwakilan PT Sumbawa Timur Mining (STM) guna membahas perkembangan terbaru aktivitas eksplorasi tambang di wilayah Dompu serta merespons isu yang beredar terkait pembangunan kolam penampungan limbah.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas ESDM NTB, Rabu (9/4), turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati, serta Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Iwan Setiawan. Sementara dari pihak PT STM hadir Zulaikha dan Rizky Wahidin dari tim Government Relations serta Yusthika dari bagian Sustainability.
Dalam sesi diskusi, Iwan Setiawan menegaskan bahwa hingga saat ini izin yang dimiliki PT STM masih dalam bentuk kontrak karya eksplorasi. Dengan demikian, belum ada aktivitas produksi, apalagi pengolahan yang menghasilkan limbah sebagaimana yang ramai diperbincangkan masyarakat.
"Inilah solusinya, kita panggil dulu pihak perusahaan untuk meluruskan masalahnya apa. Karena posisinya sekarang masih eksplorasi, ya tidak mungkin operasi produksi, apalagi ngomong masalah limbah kolam," ujar Iwan.
Baca juga: Dukung sanitasi, STM bangun 601 jamban keluarga di Dompu
Ia juga menjelaskan bahwa proses eksplorasi memang membutuhkan waktu panjang. Hal ini berkaitan dengan pencarian dan verifikasi sumber daya tambang secara detail, termasuk validasi terhadap keyakinan geologi agar cadangan yang ditemukan benar-benar bisa diandalkan untuk kegiatan selanjutnya.
"Kementerian ESDM melalui inspektur tambang di provinsi tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas STM, termasuk soal keselamatan kerja dan lainnya," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati, menambahkan bahwa PT STM telah melakukan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, termasuk memberikan klarifikasi kepada Bupati Dompu terkait isu kolam limbah yang disebut-sebut berpotensi mencemari lingkungan.
"Kan ada UKL-UPL dan di situ ada skema monitoringnya, ada skema pelaporan berkala yang dilakukan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB," jelas Niken.
Ia memastikan, selama proses eksplorasi berlangsung, perusahaan diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pemeliharaan aset dan fasilitas penunjang yang berada di sekitar lokasi proyek.
Baca juga: Gubernur NTB terpilih Iqbal berharap PT STM beri manfaat ke rakyat
Sementara itu, Principal Communications PT STM, Cindy Elza, menegaskan bahwa isu adanya kolam penampungan limbah sisa tambang di area eksplorasi tidak benar.
"Kolam tersebut bukan penampungan limbah sisa tambang, melainkan kolam penampungan air tanah dalam. Saat ini STM dalam masa eksplorasi sehingga belum ada sarana produksi pertambangan dan aktivitas produksinya, sehingga tidak mungkin ada limbah sisa produksi sebagaimana dugaan yang beredar," ujarnya.
Terlebih sejak Januari 2025, kata dia, STM dalam masa pengurangan aktivitas di lapangan pasca-rampungnya tahap pra-studi kelayakan atau lebih dikenal sebagai masa pemeliharaan.
"Kami menginformasikan bahwa kolam tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung pengujian metode pendinginan air tanah dalam, yang terletak sekitar 1.000 meter di bawah permukaan tanah," ucapnya.
Uji tersebut, menurutnya, penting untuk menemukan metode pendinginan yang tepat terhadap suhu panas yang berada jauh di bawah permukaan tanah.
Baca juga: Selidik bulauan di tanah Dompu
Sebagaimana yang telah publik ketahui, kelak STM akan menggunakan metode pertambangan bawah tanah, di mana deposit tembaga onto terletak sekitar 500 meter di bawah permukaan tanah dan berkondisi dekat dengan sistem panas bumi sehingga suhu di bawah dapat mencapai 80-110 derajat celsius.
"Inilah yang melatarbelakangi adanya uji metode pendinginan tersebut," tegas Cindy.
Saat ini, kata dia, pihaknya belum menutup kolam tersebut. Sebab, masih akan digunakan kembali untuk keperluan eksplorasi di masa mendatang.
Baca juga: Penerima beasiswa STM juarai kompetisi geologi-ekonomi tingkat nasional
STM senantiasa melakukan pemantauan harian dan memberikan treatment air untuk memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami senantiasa membuat laporan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) serta persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan," katanya.