Mataram (ANTARA) - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mataram menangani kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) dewan di lingkup kerja DPRD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB)
"Baru di pidsus. Ini kasus satu periode DPRD Lombok Utara (2019-2024)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis.
Dalam penanganan kasus yang baru diterima dari pelimpahan Kejati NTB, Harun mengatakan bahwa pihak pidsus masih melakukan telaah.
"Ini 'kan laporan, jadi masih ditelaah seluruh dokumennya," ujar dia.
Telaah dokumen, jelas dia, bertujuan untuk melihat unsur perbuatan melawan hukum dari dugaan korupsi yang berkaitan dengan dugaan terbitnya surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) dewan.
Baca juga: Kejati serahkan penanganan kasus korupsi DPRD Lombok Utara ke Kejari Mataram
Perihal penanganan serupa juga pernah masuk Kejari Mataram dan berakhir pada penghentian perkara di tahap penyelidikan karena adanya pemulihan kerugian dari pihak dewan, Harun belum berani menanggapi hal tersebut.
Dia hanya memastikan bahwa penghentian perkara dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Lombok Utara tahun anggaran 2021 itu berbeda dengan kasus yang datang dari Kejati NTB.
"Yang sebelumnya kami hentikan itu tahun 2021, berbeda dengan yang dari kejati. Jadi, ada perbedaan. Dari nilainya juga berbeda," ucapnya.
Baca juga: Pelapor korupsi DPRD Lombok Utara serahkan dokumen tambahan ke Kejati NTB
Plt Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati sebelumnya menyampaikan kasus dugaan korupsi di lingkup kerja DPRD Lombok Utara ini datang berdasarkan laporan masyarakat.
"Informasi dari pelapornya ini bukan semua (anggota DPRD), tetapi hanya sejumlah, oknum saja," kata Ely.
Baca juga: Sejumlah anggota DPRD Lombok Utara diduga selewengkan dana pokir