Polres Sumbawa minta KPK supervisi kasus korupsi pembangunan Puskesmas Ropang

id puskesmas ropang, korupsi proyek, polres sumbawa, korsup kpk, atensi kpk

Polres Sumbawa minta KPK supervisi kasus korupsi pembangunan Puskesmas Ropang

Kepala Satreskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan. (ANTARA/HO-Polres Sumbawa)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ropang dengan nilai proyek Rp6,4 miliar.

"Karena P-19 (pengembalian berkas perkara) sudah dua kali, jadi penanganan kasus ini mau kami ajukan korsup (koordinasi dan supervisi) ke KPK," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Ajun Komisaris Polisi Dilia Pria Firmawan dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Mataram, Rabu.

Adapun berkas perkara yang masih tahap P-19 adalah milik tersangka ZU yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama tiga orang tersangka lain dari unit layanan pengadaan (ULP) berinisial HP, YB, dan RD yang berperan sebagai kelompok kerja (pokja).

"Untuk rekanan (inisial JN) sama pelaksananya (inisial ZA) sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti). Tinggal PPK (inisial ZA) sama pokjanya (inisial HP, YB, dan RD) yang belum P-21," ujarnya.

Baca juga: Jaksa berikan petunjuk kelengkapan berkas kasus korupsi Puskesmas Ropang

Bahkan, dari hasil pengamatan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, JN dengan nama lengkap Junaidin bersama ZA (Zulfikar Azmi) sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat banding.

Pada pengadilan tingkat pertama, putusan perkara tanggal 25 Juni 2024 dengan nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, Junaidin dijatuhi pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.

Sedangkan, Zulfikar Azmi dalam nomor perkara yang sama dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Zulfikar Azmi sebagai pelaksana proyek turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp926 juta subsider 2 tahun kurungan pengganti.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polres Sumbawa menetapkan enam tersangka kasus pembangunan puskesmas

Untuk putusan pada tingkat banding pada 3 September 2024 dengan nomor: 21/PID.TPK/2024/PT MTR, majelis hakim hanya sekadar mengubah uang pengganti kerugian keuangan negara untuk terdakwa Zulfikar Azmi dari Rp926 juta menjadi Rp876 juta.

Penetapan enam tersangka oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Sumbawa ini tercatat sejak akhir tahun 2023. Upaya melengkapi berkas perkara untuk empat tersangka yang belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti masih berjalan hingga saat ini.

Proyek pembangunan gedung fasilitas kesehatan senilai Rp6,4 miliar ini berasal dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Kementerian Kesehatan RI. Proyek berlangsung pada tahun anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan kontrak kerja, kontraktor pelaksana memberikan kuasa kepada tersangka ZA. Pada proses pembangunan terungkap adanya dugaan keterlambatan pengerjaan sehingga menimbulkan deviasi pekerjaan mencapai 53 persen dari pencairan 65 persen anggaran.

Dengan adanya deviasi tersebut, badan pemeriksa keuangan (BPK) memberikan surat teguran kepada dinas kesehatan dan inspektorat atas temuan kerugian keuangan negara senilai Rp947 juta.