Jaksa berikan petunjuk kelengkapan berkas kasus korupsi Puskesmas Ropang

id kasus puskesmas ropang,kejari sumbawa,pengembalian berkas

Jaksa berikan petunjuk kelengkapan berkas kasus korupsi Puskesmas Ropang

Tangkapan layar Puskesmas Ropang di Kabupaten Sumbawa. ANTARA/HO-GoogleMaps

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan memberi penyidik kepolisian petunjuk terkait dengan kelengkapan berkas milik enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ropang, Kabupaten Sumbawa.

"Jadi, dari hasil penelitian jaksa, ada sejumlah petunjuk, baik dalam hal syarat formal dan materiel. Itu semua kami sertakan dalam pengembalian berkas kepada penyidik kepolisian," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen di Mataram, Selasa.

Terkait dengan petunjuk jaksa peneliti, dia enggan menerangkan mengingat penanganan kasus tersebut masih di bawah kendali penyidik kepolisian.

"Pada intinya, ada sejumlah catatan yang kami berikan, dan itu harus dilengkapi penyidik sebelum dilimpahkan kembali kepada jaksa," ujarnya.

Penyidik Polres Sumbawa dalam kasus tersebut menetapkan enam tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen berinisial ZU (48), kontraktor pelaksana yang berperan sebagai direktur berinisial JN (48), penerima kuasa proyek berinisial ZA (44), dan tiga tersangka lain dari unit layanan pengadaan (ULP) berinisial HP (47), YB (50), dan RD (44).

Tindak lanjut dari penetapan, penyidik baru melakukan penahanan terhadap salah seorang dari enam tersangka, yakni JN. Penahanan JN dititipkan di Lapas Sumbawa.