Mataram (ANTARA) - Kejaksaan memberi penyidik kepolisian petunjuk terkait dengan kelengkapan berkas milik enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ropang, Kabupaten Sumbawa.
"Jadi, dari hasil penelitian jaksa, ada sejumlah petunjuk, baik dalam hal syarat formal dan materiel. Itu semua kami sertakan dalam pengembalian berkas kepada penyidik kepolisian," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen di Mataram, Selasa.
Terkait dengan petunjuk jaksa peneliti, dia enggan menerangkan mengingat penanganan kasus tersebut masih di bawah kendali penyidik kepolisian.
"Pada intinya, ada sejumlah catatan yang kami berikan, dan itu harus dilengkapi penyidik sebelum dilimpahkan kembali kepada jaksa," ujarnya.
Penyidik Polres Sumbawa dalam kasus tersebut menetapkan enam tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen berinisial ZU (48), kontraktor pelaksana yang berperan sebagai direktur berinisial JN (48), penerima kuasa proyek berinisial ZA (44), dan tiga tersangka lain dari unit layanan pengadaan (ULP) berinisial HP (47), YB (50), dan RD (44).
Tindak lanjut dari penetapan, penyidik baru melakukan penahanan terhadap salah seorang dari enam tersangka, yakni JN. Penahanan JN dititipkan di Lapas Sumbawa.
Berita Terkait
Polres Sumbawa menetapkan enam tersangka kasus pembangunan puskesmas
Rabu, 2 Agustus 2023 18:18
Kejari Sumbawa Barat diminta menggandeng PPATK pada kasus TPPU perusda
Jumat, 5 April 2024 21:21
Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka TPPU pengelolaan modal perusda
Selasa, 2 April 2024 19:47
Kejari Sumbawa nyatakan kasus korupsi dana vaksin ternak tak terbukti
Selasa, 26 Maret 2024 15:28
Penyidik Kejari Sumbawa Barat libatkan ahli pidana di kasus TPPU perusda
Kamis, 25 Januari 2024 18:39
Kejari Sumbawa periksa 20 saksi kasus korupsi dana vaksin ternak
Kamis, 18 Januari 2024 19:30
Kejari Sumbawa Barat sita aset terdakwa korupsi penyertaan modal perusda
Rabu, 10 Januari 2024 18:17
Kejari Sumbawa tangani kasus dugaan korupsi dana vaksin PMK ternak
Senin, 8 Januari 2024 18:30