Mataram (ANTARA) - Kejaksaan memberi penyidik kepolisian petunjuk terkait dengan kelengkapan berkas milik enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ropang, Kabupaten Sumbawa.
"Jadi, dari hasil penelitian jaksa, ada sejumlah petunjuk, baik dalam hal syarat formal dan materiel. Itu semua kami sertakan dalam pengembalian berkas kepada penyidik kepolisian," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen di Mataram, Selasa.
Terkait dengan petunjuk jaksa peneliti, dia enggan menerangkan mengingat penanganan kasus tersebut masih di bawah kendali penyidik kepolisian.
"Pada intinya, ada sejumlah catatan yang kami berikan, dan itu harus dilengkapi penyidik sebelum dilimpahkan kembali kepada jaksa," ujarnya.
Penyidik Polres Sumbawa dalam kasus tersebut menetapkan enam tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen berinisial ZU (48), kontraktor pelaksana yang berperan sebagai direktur berinisial JN (48), penerima kuasa proyek berinisial ZA (44), dan tiga tersangka lain dari unit layanan pengadaan (ULP) berinisial HP (47), YB (50), dan RD (44).
Tindak lanjut dari penetapan, penyidik baru melakukan penahanan terhadap salah seorang dari enam tersangka, yakni JN. Penahanan JN dititipkan di Lapas Sumbawa.
Berita Terkait
Polres Sumbawa menetapkan enam tersangka kasus pembangunan puskesmas
Rabu, 2 Agustus 2023 18:18
Kejaksaan pastikan penyidikan korupsi proyek fisik SMA di Sumbawa Barat berjalan
Selasa, 5 November 2024 16:23
Kejari Sumbawa tunggu hasil audit inspektorat terkait korupsi dana pokir
Selasa, 15 Oktober 2024 14:08
DJP Nusra serahkan pengusaha pengemplang pajak ke Kejari Sumbawa
Jumat, 20 September 2024 17:01
Kejari tahan polisi tersangka pemerkosa putri kandung di Lapas Sumbawa
Kamis, 22 Agustus 2024 12:41
Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka korupsi proyek fisik SMA
Kamis, 8 Agustus 2024 15:33
Kejaksaan minta BPKP audit proyek rehabilitasi gedung SMA di Sumbawa Barat
Selasa, 21 Mei 2024 16:39
Kejari Sumbawa Barat diminta menggandeng PPATK pada kasus TPPU perusda
Jumat, 5 April 2024 21:21