Mataram (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menegaskan penaikan biaya penerbitan surat keterangan sehat pada 11 puskesmas se-Kota Mataram sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
"Penarikan tarif penerbitan surat keterangan sehat di puskesmas legal dan itu sesuai perda. Dimana-mana kami rasa kalau layanan surat keterangan sehat tetap berbayar," kata Kepala Dinkes Kota Mataram Emirald Isfihan di Mataram, Senin.
Dalam perda itu, lanjutnya, disebutkan tarif untuk penerbitan surat keterangan sehat di tingkat puskesmas sebesar Rp25.000 dan masuk ke biaya operasional puskesmas karena 11 puskesmas di Mataram kini sudah berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Baca juga: 11 Puskesmas Mataram siap layani jamaah haji di luar jam kerja
Hal tersebut disampaikan menyikapi adanya masyarakat yang menilai penerbitan surat keterangan sehat di puskesmas gratis.
Emirald mengatakan pengenaan tarif penerbitan surat keterangan sehat, selain sudah ada regulasi resmi, juga karena layanan dilakukan di luar indikasi medis, atas permintaan sendiri, dan karena kebutuhan pribadi untuk berbagai kepentingan. Misalnya untuk melamar pekerjaan dan lainnya. Termasuk pejabat yang akan ikut seleksi Eselon II atau pansel juga tetap harus bayar.
"Jangan dikira, kami ikut pansel dapat surat keterangan sehat gratis. Tetap bayar ya," katanya.
Baca juga: Dinkes Mataram pastikan ketersediaan obat-obatan di puskesmas selama libur Lebaran
Berbeda dengan surat keterangan sehat, tambah Emirald, 11 puskesmas se-Kota Mataram menggratiskan penerbitan surat keterangan sakit.
Layanan untuk penerbitan surat keterangan sakit, misalnya untuk kebutuhan izin sekolah atau izin masuk kerja dan lainnya, merupakan bagian dari layanan karena sudah ada indikasi medis.
"Jadi tolong dibedakan surat keterangan sehat dan surat keterangan sakit. Kalau sehat bayar, sakit gratis," katanya.
Baca juga: Dinkes: Limbah B3 puskesmas di Mataram terkelola sesuai regulasi