Dinkes: Limbah B3 puskesmas di Mataram terkelola sesuai regulasi

id Dinas Kesehatan,Kota Mataram,limbah B3,Regulasi

Dinkes: Limbah B3 puskesmas di Mataram terkelola sesuai regulasi

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Emirald Isfihan. (ANTARA/Nirkomala).

Mataram (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) dari 11 puskesmas di Kota Mataram dipastikan sudah terkelola sesuai regulasi.

"Bahkan tidak hanya puskesmas, semua fasilitas kesehatan baik itu rumah sakit maupun klinik sudah melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai standar yang ditetapkan pemerintah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Emirald Isfihan di Mataram, Minggu.

Hal tersebut disampaikan karena masalah pengelolaan limbah B3 di fasilitas kesehatan terutama puskesmas menjadi salah satu tema yang disampaikan Menteri Kesehatan RI dalam kegiatan Zoom meeting pada awal pekan lalu.

Baca juga: KLHK mendukung penanganan sampah B3 di Sumbawa Barat

Untuk di puskesmas, katanya, sebanyak 11 puskesmas se-Kota Mataram sudah terakreditasi paripurna. Hal itu menjadi salah satu bukti riil jika semua puskesmas sudah melakukan pengelolaan limbah B3 dengan baik.

Sistem pengelolaan limbah B3 menjadi bagian yang dinilai dalam tahapan akreditasi.

"Jika tidak, mungkin kami tidak bisa dapat akreditasi paripurna," katanya.

Dalam pengelolaan limbah B3, menurutnya, terbagi menjadi dua yakni limbah cair dan padat. Untuk limbah cair sudah diolah langsung di masing-masing puskesmas melalui fasilitas instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

Sedangkan untuk limbah padat termasuk limbah tajam seperti jarum suntik, pengelolaan dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga yang diambil secara berkala.

Baca juga: Wagub NTB meminta infrastruktur pabrik B3 di Sekotong dibenahi

Sebelum limbah B3 padat diambil, masing-masing puskesmas akan melakukan penyimpanan dalam safety box yang juga menjadi tempat penampungan sementara (TPS).

Selanjutnya pada waktu yang telah ditentukan, sampah B3 padat akan diangkut oleh pihak ketiga untuk diolah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada di luar daerah.

"Sampah B3 padat yang dihasilkan di puskesmas di bawa ke luar daerah pihak ketiga untuk proses selanjutnya," katanya.

Baca juga: NTB meresmikan pabrik pengolah limbah B3 di Sekotong