Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penetapan tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yaitu kasus dugaan korupsi proyek sumur bor di Kecamatan Suela serta kasus penataan Dermaga Labuhan Haji masih menunggu waktu atau tetap dalam proses.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur Hendro Wasisto di Lombok Timur, Selasa mengatakan dua kasus korupsi tersebut telah masuk dalam proses penyidikan dan telah masuk proses penetapan tersangka, namun dirinya masih enggan membeberkan para calon tersangka.
"Untuk tersangka dua kasus dugaan korupsi sumur bor di Kecamatan Suela dan Dermaga Labuhan Haji tinggal tunggu tanggal main" katanya.
Baca juga: Jumlah tersangka korupsi sumur bor di Lombok Timur lebih dari satu orang
Menurutnya, untuk dua kasus inipun, penyidik Pidana khusus (Pidsus ) masih terus bekerja dalam proses hukum kasus tersebut.
"Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit yang telah ditunjuk penyidik," katanya.
Terkait dua kasus inipun, Kajari mengatakan tetap dilakukan secara terbuka dan transparan dan kasusnya sedang berproses mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk keperluan penyidikan.
"Yang jelas penyidik sedang menyusun strategi dalam melakukan penetapan tersangka," katanya.
Baca juga: Kejari Lombok Timur terima hasil cek ahli terkait proyek sumur bor Rp1,13 miliar
Baca juga: Kejari Lombok Timur tunggu analisis ahli terkait hasil cek proyek sumur bor
Baca juga: Kejari pastikan inspektorat masih audit proyek sumur bor di Lombok Timur
Baca juga: Jaksa Lombok Timur tunggu hasil ahli konstruksi dan auditor terkait kasus sumur bor