Pembiayaan LPEI ke PT MAJU disorot KPK, Direksi dan komisaris diperiksa

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi LPEI,Kasus Pemberian Fasilitas Kredit,KPK,PT MAJU ,direksi

Pembiayaan LPEI ke PT MAJU disorot KPK, Direksi dan komisaris diperiksa

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada direksi dan komisaris PT Mentari Agung Jaya Usaha atau MAJU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah itu saat memeriksa Direktur Utama PT MAJU Harry Poetranto, dan Komisaris PT MAJU Yulrisman Djamal sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, yakni pada Selasa (12/8).

“Saksi didalami terkait pembiayaan dari LPEI, dan penggunaan uangnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK dalami perpanjangan fasilitas kredit diberikan LPEI

Selain kedua saksi itu, Budi mengatakan KPK mendalami hal yang sama dari seorang komisaris atas nama Raden Rani Nurhasanah saat diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI di klaster debitur PT Petro Energy, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT PE.

Baca juga: Sekretaris Kemenko Perekonomian tak hadiri panggilan penyidik

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada debitur lain seperti PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.

Baca juga: KPK sita 24 aset terkait kasus LPEI

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.