Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara (NTB) melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) dengan kepala desa dalam rangka memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan desa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Pencegahan korupsi keuangan desa menjadi perhatian serius," kata Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari saat acara peringatan Hari Anti Korupsi di kantor bupati di Lombok Tengah, Selasa.
Ia mengatakan PKS antara Kejaksaan dengan 142 desa dan Universitas Mataram tersebut untuk meningkatkan kompetensi teknis aparatur desa melalui program "Dilah" atau Desa Transparan.
"Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," katanya.
Baca juga: Penanganan kasus korupsi KONI Lombok Tengah masih penyelidikan
Selain itu, diharapkan aparatur desa menjadi agen pencerahan dalam penegakan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
"Kami ingin membangun kesadaran hukum dalam pengelolaan keuangan dana desa yang dialokasikan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengatakan kegiatan PKS tentang penanganan masalah hukum ini sangat penting untuk meluruskan yang salah menjadi lurus.
"Yang salah harus diluruskan agar sesuai dengan aturan," katanya.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah beri restorative justice bagi pelaku tindak pidana
Oleh karena itu, langkah preventif untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan terjadi harus dilakukan melalui kegiatan PKS ini.
"Edukasi ini untuk keberlangsungan pembangunan di Lombok Tengah, karena sering sekali secara administrasi menjadi salah," katanya.
Ia mengatakan melalui program ini diharapkan mulai dari desa, kecamatan hingga OPD harus melaksanakan PKS, agar program yang dilaksanakan sesuai aturan.
"Korupsi itu sangat tidak baik dari semua hal, mulai dari berpikir dan cara pandang, sehingga disepakati 9 Desember menjadi hari anti korupsi," katanya.
Baca juga: Jaksa edukasi pelajar di Lombok Tengah stop bullying
Baca juga: Pelaku rudapaksa anak di Lombok Tengah dituntut 14 tahun penjara
Baca juga: Kejari Lombok Tengah meluncurkan 'Jaga Gizi' untuk kawal program MBG
Baca juga: Jaksa tahan tersangka korupsi bantuan beras 2024 di Lombok Tengah