Istanbul (ANTARA) - Presiden Prancis Emmanuel Macron, Selasa, mengatakan bahwa Eropa "tidak boleh ragu" untuk menggunakan mekanisme perdagangan anti-paksaan jika Amerika Serikat (AS) menindaklanjuti ancaman tarif yang terkait dengan ketegangan atas Greenland.
"Mekanisme anti-paksaan adalah instrumen yang ampuh, dan kita tidak boleh ragu untuk menggunakannya dalam lingkungan yang sulit saat ini," kata Macron di Forum Ekonomi Dunia di Davos.
Dia mengatakan Uni Eropa (UE) dapat dipaksa untuk pertama kalinya mengaktifkan instrumen yang dirancang untuk melawan intimidasi ekonomi oleh negara ketiga.
"Kita dapat berada dalam situasi untuk menggunakan mekanisme anti-paksaan untuk pertama kalinya, terhadap Amerika Serikat, jika mereka mengenakan tarif tambahan," katanya. "Bisakah Anda bayangkan itu? Ini gila."
Presiden AS Donald Trump mengatakan Washington akan mengenakan tarif 10 persen pada barang-barang dari Denmark, Norwegia, Swedia, Prancis, Jerman, Inggris, Belanda, dan Finlandia mulai 1 Februari, naik menjadi 25 persen pada Juni, hingga ada kesepakatan untuk "pembelian Greenland secara lengkap dan total."
Baca juga: Uni Eropa larang peralatan buatan China di infrastruktur penting
Para pemimpin Eropa menolak ancaman tersebut dan menegaskan kembali solidaritas dengan Denmark. Macron juga menekankan bahwa Eropa harus tetap tenang tetapi tegas, menolak "hukum yang terkuat" dalam hubungan ekonomi global.
Menggunakan tarif sebagai alat tawar-menawar terhadap kedaulatan teritorial adalah "pada dasarnya tidak dapat diterima," kata Macron, menambahkan bahwa Eropa harus melindungi diri dari "agresivitas dan ketidakpastian yang tidak berguna."
Baca juga: Delegasi Kongres AS kunjungi Denmark
Dia mengatakan perjanjian perdagangan AS berupaya untuk "melemahkan dan menundukkan" Eropa, dan memperingatkan bahwa perang dagang dan eskalasi proteksionis "hanya akan menghasilkan pihak yang kalah," sambil menyerukan kerja sama yang lebih erat antara Eropa dan AS untuk mengatasi ketidakseimbangan ekonomi dengan China.
Mekanisme anti-koersi, yang diadopsi oleh Uni Eropa pada 2023, memungkinkan blok tersebut untuk membalas negara-negara yang menggunakan pembatasan perdagangan atau investasi untuk menekan negara-negara anggota secara politik.
Sumber: Anadolu