Kajati NTB: Karakter koruptor tipikal orang berilmu yang serakah

id korps adhyaksa, koruptor, kajati ntb, wahyudi, hakordia 2025

Kajati NTB: Karakter koruptor tipikal orang berilmu yang serakah

Kepala Kejati NTB Wahyudi (tengah) bersama jajaran memberikan keterangan pers dalam momentum peringatan Hakordia tahun 2025 di gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa (9/12/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi mengemukakan bahwa karakter dari seorang koruptor kerap identik dengan tipikal orang berilmu dan punya kuasa, namun mereka serakah.

"Pelaku tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh orang-orang yang berilmu, mempunyai kekuasaan, mempunyai kecukupan harta, tetapi mereka tamak dan serakah," kata Wahyudi di Mataram Selasa.

Oleh karena itu, pada momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Wahyudi meminta kepada seluruh jajaran untuk lebih mengencangkan sabuk pengaman dan menghindari rayuan gombal dari para koruptor.

"Jadi, penanganannya pun tetap harus betul-betul, harus profesional, transparan dan akuntabel serta menjaga integritas. Itu harus dijaga terus," ujarnya.

Dalam momentum Hakordia tahun 2025 ini, lanjut dia, Korps Adhyaksa mengangkat tema "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat".

Baca juga: Kejati NTB ungkap 61 penyidikan korupsi selama 2025

Menurut Wahyudi, tema ini mengandung makna yang cukup mendalam tentang peran dan tugas Korps Adhyaksa dalam memberantas korupsi.

Dia mengatakan, pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.

"Karena memang korupsi dipandang sebagai pengkhianat prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat atas pelayanan publik, sehingga pemberantasan korupsi merupakan syarat terwujudnya kemakmuran rakyat," ucap Kajati NTB.

Dia pun menyampaikan bahwa arah pemberantasan korupsi dari Korps Adhyaksa kini lebih menyasar pada kepentingan umum.

"Seperti di Jakarta, terhadap tambang, kehutanan, minyak goreng, yang menyentuh masyarakat luas," ujarnya.

Baca juga: Kajati NTB terjunkan tim ke Sumbawa hitung kerugian lahan MXGP

Tidak menutup peluang hal tersebut akan menjadi agenda besar dari Korps Adhyaksa di seluruh wilayah dalam penindakan korupsi tahun 2026.

"Memang saat ini masih dikendalikan di pusat (Kejagung RI). Ke depan apakah akan dilepas ke wilayah, ke daerah? Kami masih menunggu," ujarnya.

Dari agenda besar yang dilihat tersebut, Wahyudi memperkirakan persoalan korupsi di lingkar tambang yang bersentuhan dengan tata kelola hutan yang akan menjadi salah satu konsentrasi jaksa pada tahun mendatang.

"Ya, sepertinya akan mengarah ke situ, sedang disusun juga, arahnya akan meluas ke hutan, konsentrasinya mengarah ke pertambangan. Artinya, pertambangan yang memasuki area hutan akan ditertibkan dari sisi tata kelola dan ditindak jika ada dilihat tindak pidana korupsinya," kata Wahyudi.

Baca juga: Kajati NTB persilakan legislator penerima suap ajukan perlindungan LPSK

Perihal keterbatasan tenaga penyidik yang kerap dipandang sebagai alasan jajaran Korps Adhyaksa menunda penanganan sebuah perkara korupsi, Kajati NTB tidak memungkiri kondisi tersebut.

Dia menegaskan bahwa kondisi ini sudah menjadi perhatian jaksa seluruh wilayah, termasuk di Kejagung RI. Upaya pengajuan penambahan tenaga menjadi bagian dari menjaga komitmen dalam pemberantasan korupsi.

Kajati pun memberikan semangat kepada seluruh jajaran untuk menjadikan keterbatasan itu sebagai sarana penguat meneguhkan integritas Korps Adhyaksa dalam penegakan hukum.

"Bukan malah kondisi ini menyurutkan (semangat), kita maksimalkan tenaga yang ada dan terus kita lakukan penegakan hukum," ujarnya.

Baca juga: Jaksa telusuri mensrea 15 legislator penerima gratifikasi DPRD NTB
Baca juga: Penyidikan kasus gratifikasi DPRD NTB di Kejati berjalan dinamis
Baca juga: Sebanyak 45 saksi diperiksa terkait kasus gratifikasi DPRD NTB
Baca juga: Sebanyak 32 anggota DPRD NTB diperiksa Kejati terkait tiga tersangka gratifikasi
Baca juga: 15 anggota DPRD NTB ajukan perlindungan dalam kasus gratifikasi ke LPSK

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.