Kejati Bali hadirkan Bale Paruman Adhyaksa

id Bale Paruman Adhyaksa ,Pemkab Badung ,Kejati Bali ,Restorative Justice ,Wayan Koster

Kejati Bali hadirkan Bale Paruman Adhyaksa

Bupati Badung Wayan Adi Arnawa (kiri) bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana saat peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (8/5/2025). ANTARA/HO-Humas Pemkab Badung

Badung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Bali menghadirkan Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung sebagai tempat masyarakat desa maupun desa adat untuk menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur perdamaian.

"Kami mengapresiasi langkah Kejati Bali dan Kejari Badung ini dalam memberikan pelayanan dengan pendekatan hukum di desa adat sesuai dengan norma hukum yang berlaku," ujar Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Kamis.

Bupati mengatakan bahwa kehadiran Bale Paruman Adhyaksa di masing-masing desa sebagai langkah cerdas guna menjawab tantangan terkait dengan permasalahan sosial dan hukum di desa adat yang dapat diselesaikan dengan musyawarah sesuai dengan kearifan lokal.

Ia berharap wadah tersebut mampu memberikan kecerahan kepada kepala desa adat, kepala desa, dan jajaran pemerintahan di desa dalam upaya menyelesaikan persoalan yang dihadapi di tingkat bawah dengan hukum perdamaian.

"Kami berharap program ini dapat meminimalkan permasalahan di tengah masyarakat sehingga tercipta kondusivitas, keamanan, dan kenyamanan yang sangat mendukung keberlangsungan pariwisata di Badung," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Bale Paruman Adhyaksa merupakan tempat bermusyawarah yang memiliki konsep sebagai tempat menyelesaikan konflik di desa.

Baca juga: PN beberkan alasan vonis bebas terdakwa penyelamat Landak Jawa

Menurut dia, berbagai jenis konflik, baik itu konflik perdata, konflik adat, gugatan perceraian, maupun pidana, semua ada klasifikasinya dapat masuk ke tempat tersebut.

"Di luar pidana, cukup dengan musyawarah dan win-win solution. Kalau pidana itu ada klasifikasinya. Ada pidana menengah dan pidana ringan bisa masuk di sana. Hukumannya juga ada yang sifatnya berat, menengah, dan ringan," kata dia.

Kajati mengatakan bahwa jajaran kejaksaan sebenarnya juga sudah melakukan pendampingan di desa, dan Bale Paruman Adhyaksa akan meneruskan serta memperluas ruang lingkupnya hingga desa adat tersebut dapat benar-benar mandiri.

Baca juga: Peras investor, Kejati Bali tetapkan Bendesa Adat Berawa jadi tersangka

Untuk itu, pihaknya harus memperkuat kelembagaan yang ada di desa adat, salah satunya Kertha Desa.

"Bila perlu kami beri gaji lebih, termasuk pecalang. Bila pecalangnya kuat, 'kan tidak ada lagi premanisme di desa," pungkas Ketut Sumedana.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.