Mataram (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menjamin produk formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 tidak beredar pada tingkatan ritel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kami tidak menemukan produk itu di sarana peredaran ritel," kata Kepala BBPOM Mataram Yogi Abaso dalam pernyataan di Mataram, NTB, Selasa.
Pada 16 Januari 2026, BBPOM Mataram bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTB dan Dinas Kesehatan Kota Mataram telah melakukan penelusuran ke beberapa sarana ritel modern dan distributor pangan olahan di wilayah Kota Mataram.
Produk formula bayi untuk usia 0-6 bulan S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor izin edar ML 562209063696 untuk nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 hanya ditemukan di tingkat distributor dengan jumlah 18 kaleng.
"Produk tersebut masuk pada Oktober 2025 dan belum terdistribusikan sama sekali. Produk telah ditahan dan sedang proses pengembalian ke pusat," ujar Yogi.
Baca juga: Warga Mataram diimbau utamakan pemberian ASI eksklusif
Lebih lanjut ia menyampaikan langkah penahanan dan pengembalian merupakan upaya preventif untuk memastikan produk yang berpotensi bermasalah tidak sampai ke tangan masyarakat.
Yogi mengimbau masyarakat agar tenang dan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
BBPOM Mataram berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran pangan olahan terkhusus produk yang dikonsumsi oleh kelompok rentan, seperti bayi.
Baca juga: Dinkes gencarkan gerakan tanpa susu formula di Mataram
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) menyampaikan notifikasi tentang peringatan keamanan pangan global produk formula bayi.
Produk keluaran Nestlé Suisse SA-Pabrik Konolfingen asal Swiss tersebut ada potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi.
Toksin cereulide dalam produk tersebut adalah toksin yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin itu bersifat tahan panas, tidak dapat dimusnahkan maupun dinonaktifkan melalui proses penyeduhan dengan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.
Paparan toksin cereulide timbul dalam rentang waktu 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi dengan gejala antara lain muntah parah atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa.
BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk tersebut.
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026