63 tahun kejaksaan menunjukkan kualitas dan cakrawala baru penegakan hukum

id Kejaksaan Agung,Kejagung,Hari Adhyaksa,Jokowi

63 tahun kejaksaan menunjukkan kualitas dan cakrawala baru penegakan hukum

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra

Mataram (ANTARA) - 63 tahun kejaksaan menjadi momentum sekaligus menunjukkan cakrawala baru penegakan hukum, di mana Presiden Joko Widodo begitu gembira dan antusias apresiasi kepercayaan publik kepada jajaran Kejaksaan Agung dalam bingkai fase kinerja sembilan tahun lembaga tersebut.

Moment hari bakti adhiyaksa tahun ini sekaligus menunjukkan bahwa Jaksa Agung berhasil mengembalikan marwah Kejaksaan Agung sebagaimana janjinya pada waktu ia dilantik.

Arah tujuan kinerja kejaksaan yang semakin terarah dan bermakna, terbukti dengan capaian yang semakin baik, penegakan hukum yang berkualitas, berani, tegas dan humanis serta banyak terobosan yang dilakukan oleh kejaksaan Agung ini.

Prestasi kejaksaan terutama dalam mengungkap, mendongkrak kasus besar korupsi menjadi penting guna peningkatan reputasi dan memulihkan kepercayaan publik pada institusi.

Kejagung membantu mewujudkan keadilan sehingga mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Hal ini terbukti dengan bidang-bidang unit kerja kejaksaan Agung mampu mengungguli lembaga penegak hukum lain, sehingga kejaksaan dapat pula dimaknai berhasil menjaga wajah kepastian dan kualitas penegakan hukum sampai saat ini.

Termasuk berani mengubah cara penyelesaian hukum terhadap 3.049 perkara perkara pidana ringan dengan cara Restorative Justice dan membentuk 3.537 Rumah RJ.

Lebih lanjut pencapaian mendapatkan hasil pengembalian keuangan negara yang lebih besar dari lembaga penegak hukum lain, telah pula dilakukan kejaksaan dan ini juga berdampak pada pemasukan keuangan negara serta kepercayaan publik yang semakin tinggi pada Kejagung.

Harapannya kejaksaan agung dan seluruh jajaran dapat terus mempertahankan prestasi kepercayaan publik, tingkatkan kepekaan sosial serta terus melakukan terobosan terobosan hukum guna penegakan hukum yang prosedural, berkualitas dan berkeadilan. (*)

Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti