Palembang (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajaran Korps Adhyaksa untuk mempelajari setiap materi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, di Kota Palembang, Selasa.
Burhanuddin mengatakan mempelajari KUHP baru dapat dilakukan dengan memasifkan pelatihan secara internal dan terlibat aktif dalam sosialisasi yang dilaksanakan instansi pemerintah.
Sebab, lanjutnya, memahami KUHP yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 6 Desember 2022 itu bernilai penting bagi kejaksaan sehingga saat resmi diberlakukan, maka pemilihan setiap pasal yang terkandung bisa lebih efektif.
Dari pemilihan pasal yang efektif itu pula, papar dia, kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum di tengah masyarakat.
"KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan, jadi saya perintahkan manfaatkan masa peralihan ini untuk mempelajari, memahami, dan menguasai semua materi yang diatur di dalamnya," kata dia.
Ia menilai penegakan hukum pidana di Indonesia sudah sangat membutuhkan pembaruan sebagai respons terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku.
Pembaruan yang dimaksud dalam KUHP baru, tambah dia, tentunya disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
Dia mencontohkan di tubuh KUHP baru diatur alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, berikut tujuan dan pedoman pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.
Selain itu, lanjutnya, KUHP baru memberikan pembaruan dalam bidang hukum pidana militer dan pidana khusus yang dikodifikasikan di dalamnya.
"Tentunya produk hukum pidana hasil karya anak bangsa ini berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga membuat kita terlepas dari belenggu budaya kolonial," kata dia.
Terlepas dari itu, ia menyadari bahwa kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen yang berkolaborasi dengan Bidang Tindak Pidana Umum diwajibkan untuk turut serta menyosialisasikan pemberlakuan KUHP baru dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum.
Hal tersebut, katanya, dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal kontroversial di dalam masyarakat, sekaligus meluruskan persepsi masyarakat sebagaimana yang berkembang belakangan ini.
Oleh karena itu, ujar dia, kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa Agung perintahkan jajaran pelajari materi KUHP baru
Berita Terkait
Pansel Capim-Dewas KPK harus cermat seleksi kandidat
Kamis, 13 Juni 2024 6:46
Enen Saribanon resmi dilantik sebagai Kepala Kejati NTB yang baru
Selasa, 11 Juni 2024 18:19
Presiden Jokowi panggil Jaksa Agung dan Kapolri soal isu penguntitan
Senin, 27 Mei 2024 19:34
Jaksa Agung kawal program bersih-bersih BUMN
Jumat, 17 Mei 2024 5:32
Kajati Bali siap tindak tegas imbauan jaksa terlibat politik praktis
Rabu, 7 Februari 2024 7:30
Jaksa Agung ingatkan jajarannya tidak sembarangan dalam penampilan
Selasa, 23 Januari 2024 5:59
Pensiunan TNI dapat bantuan setelah kasus Asabri rampung
Selasa, 16 Januari 2024 7:22
Cegah kejahatan laut, Jaksa Agung optimalkan peran intelijen kejaksaan
Minggu, 14 Januari 2024 9:28