Dompu (ANTARA) - Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dompu terus tertunda akibat belum diterimanya Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
"SK nya sebenarnya sudah diterbitkan dan telah ditanda tangan oleh PJ Gubernur. Namun, belum di stempel dan di kasi nomor surat saja" ungkap Ketua DPRD Dompu terpilih, Ir. Muttakun saat dihubungi ANTARA sembari menunjukkan fisik SK yang tidak ingin di ekspos terlebih dahulu, Jumat.
Dikatakannya, pada hari ini pihaknya akan datang ke Biro Pemerintahan untuk mengambil SK yang sudah ditandatangani oleh PJ. Gubernur NTB.
"Hari ini (Jumat,red) pihak Setwan DPRD Dompu akan datang langsung ke Biro Pemerintahan Provinsi NTB untuk mengambil SK itu" ujarnya.
"Tapi kalau mereka fokus menyiapkan pelantikan hari Senin nanti dan kebetulan saya sudah di Mataram dan diberi ruang untuk bisa juga menerima SK. Maka saya akan datang ke Biro Pemprov NTB. Kebetulan saya juga sudah komunikasi sebelumnya dengan Biro Pemprov," sambungnya memastikan.
Ditanya apa sebenarnya kendala yang dihadapi terkait penertiban SK Gubernur? Muttakun menegaskan, tidak ada kendala yang urgen hanya saja soal waktu dan kesibukan PJ Gubernur saja.
"Ketika SK itu sudah di paraf oleh Sekda NTB, kebetulan bersamaan dengan agenda Gubernur yang padat di luar daerah," ujarnya.
Baca juga: Bakal caleg DPRD Dompu capai 491 orang
Sebagai informasi, pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Dompu periode 2024-2029, sedianya digelar pada Kamis (19/12/2024) kemarin. Namun, akibat terkendala Surat Keputusan Gubernur, membuat prosesi sidang paripurna istimewa, Pengambilan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD, tidak dapat dilaksanakan.
Baca juga: DPRD NTB dorong pembangunan bandara perintis di Dompu
Baca juga: Gerindra Dompu inginkan Pilkada dilakukan melalui DPRD
Sebelumnya dua SK Wakil Ketua DPRD, sudah di tangan Sekretariat DPRD Dompu. Pengusulan penerbitan SK untuk dua wakil ketua ini, dilakukan jauh hari sebelum pengusulan penerbitan SK Ketua Dewan. Ini karena, SK penunjukan pimpinan DPRD Dompu, oleh DPP Partai NasDem, sebagai pemenang Pemilu di Dompu, diberikan pasca Pilkada di gelar.