Mataram (ANTARA) - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Lalu Arif Rahman Hakim meminta Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan Pemda Lombok Tengah pro aktif melakukan pembinaan terhadap pedagang dan UMKM yang berjualan di KEK Mandalika.
Hal ini disampaikan Lalu Arif Rahman Hakim menyikapi penertiban yang dilakukan oleh ITDC terhadap para pedagang dan UMKM yang berjualan di Pantai Tanjung Aan KEK Mandalika, Lombok Tengah, saat dikonfirmasi di Gedung DPRD NTB di Mataram, Senin.
Ia tidak menampik penataan yang dilakukan oleh ITDC di kawasan destinasi andalan di NTB itu, serba dilematis. Mengingat, satu sisi masyarakat yang mencari nafkah di di tempat itu sudah berada bertahun-tahun, jauh sebelum ITDC hadir.
Namun, di sisi lain karena ini berada di kawasan wisata perlu juga diatur, sehingga bisa lebih nyaman bagi wisatawan.
"Memang perlu ada penataan di kawasan itu, tetapi di situ (pinggir pantai) juga lokasi berjualan karena strategis dan pembeli pun lebih tertarik berbelanja kalau tidak di pinggir pantai. Jadi serba dilematis kalau kita lihat disana," ujarnya.
Baca juga: "Bau Nyale" 2024 di Mandalika Lombok libatkan ribuan pedagang
Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Tengah ini, mengaku setuju ada penataan lokasi pedagang, hanya saja perlu juga dipikirkan lokasi yang bagus (strategis), sehingga para pedagang juga betah berjualan.
"Memang ITDC sudah membangun lokasi berjualan bagi pedagang dan UMKM, cuman lokasinya jauh dari pantai, pengunjung pun enggan belanja dilokasi yang disediakan sehingga pedagang pun kembali berjualan di pinggir pantai. Bukan hanya itu sewa yang ditawarkan ITDC juga tinggi untuk pedagang," kata Miq Arif sapaan karib Lalu Arif Rahman Hakim.
"Tapi pedagang kita minta juga jangan semau-maunya berjualan, tanpa mau diatur, karena bagaimana pun ITDC sudah diberikan wewenang oleh pemerintah untuk mengelola kawasan itu," ucapnya.
Selain itu, ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tidak boleh tinggal diam untuk mencari solusi atas permasalahan di kawasan destinasi tersebut. Karena, bagaimana pun Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga mendapatkan manfaat dengan kehadiran KEK Mandalika sebagai magnet ekonomi.
"Jadi Pemkab harus pro aktif hadir menengahi persoalan di Mandalika. Karena bagaimana pun ITDC sudah diberi hak oleh negara menata kawasan itu," katanya.
Baca juga: Penataan pedagang di KEK Mandalika jadi atensi
Sebelumnya General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho menjelaskan bahwa pengelolaan atas tanah di KEK Mandalika dilaksanakan oleh ITDC selaku perusahaan pengembang dan pengelola KEK Mandalika.
Tanah di KEK Mandalika seluas kurang lebih 1.350 hektare merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh pemerintah RI kepada ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008, termasuk tanah di area Tanjung Aan.
Kegiatan yang saat ini dilakukan pada area Tanjung Aan adalah kegiatan pengosongan dan penataan atas tanah yang secara sah dimiliki oleh ITDC.
Baca juga: Seorang pedagang bakso terkapar di jalan raya Kuta Mandalika
Hal itu berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/ BPN Nasional sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata di KEK Mandalika.
Wahyu menambahkan kegiatan pengosongan lahan di area tersebut, dilaksanakan untuk menyiapkan lahan sehingga dapat dibangun oleh investor yang telah bekerja sama dengan ITDC. Pembangunan akan dilaksanakan sesuai Masterplan KEK Mandalika dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kegiatan ini tidak dimaksudkan sebagai tindakan penggusuran paksa, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan agar sesuai dengan peruntukan dan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan," katanya.*