Mataram (ANTARA) - InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyatakan pengembangan pariwisata di kawasan Tanjung Aan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008.
"ITDC selaku perusahaan pengembang dan pengelola KEK Mandalika senantiasa menjalankan setiap langkah operasional dan pembangunan dengan menjunjung hak asasi manusia serta aturan yang berlaku," kata General Manajer The Mandalika Wahyu M. Nugroho di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan penataan kawasan KEK Mandalika seluas sekitar 1.175 hektare merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh pemerintah kepada ITDC.
"Termasuk di dalamnya area Tanjung Aan yang secara sah milik ITDC melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/BPN, sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata atau KEK Mandalika," katanya.
Baca juga: ITDC tertibkan warung ilegal di pantai Tanjung Aan Mandalika Lombok
Oleh karena itu, kegiatan yang berlangsung saat ini merupakan proses pengosongan warung ilegal di sepadan Pantai Tanjung Aan dan penataan ulang area yang menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan wisata Mandalika.
"Proses ini telah didahului dengan sejumlah langkah komunikasi dan pendekatan persuasif, termasuk dua kali sosialisasi resmi pada Januari dan April 2024," katanya.
"Kami telah melayangkan tiga surat peringatan kepada para pelaku usaha antara Maret hingga Juni 2025," imbuh Wahyu.
Pihaknya sepenuhnya memahami bahwa proses ini tidak mudah bagi semua pihak sehingga sejak awal ITDC berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara terbuka, bertahap dan menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Langkah ini juga telah memperoleh dukungan penuh demi menjaga ketertiban dan keberlanjutan pengembangan kawasan The Mandalika," katanya.
Baca juga: Bupati Loteng minta investor di Mandalika realisasikan pembangunan hotel
Penataan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang untuk menciptakan kawasan usaha dan pariwisata yang lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Pengembangan kawasan ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat secara luas," katanya.
Sebelumnya, sekitar 700 personel gabungan TNI-Polri dilibatkan dalam pengamanan saat pengosongan lahan di area yang dikembangkan sebagai bagian dari pembangunan kawasan wisata di Pantai Tanjung Aan, Selasa (15/7).
Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Yusmiarto mengatakan peran TNI dan Polri dalam kegiatan ini adalah untuk mengamankan proses pengosongan oleh pihak ITDC.
"Jadi yang bertugas untuk membongkar bangunan yang ada di sekitar Pantai Aan adalah pihak ITDC dan Satpol PP," katanya.
Baca juga: Polisi kawal pengosongan bangunan ilegal di Pantai Tanjung Aan Mandalika
Lahan yang menjadi fokus pengosongan ini adalah area strategis yang masuk LOT TTA 3A Tanjung Aan dengan total luas mencapai 101.152 meter persegi.
"Lahan ini terdaftar dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 49, 82, dan 83," katanya.
Selain itu, proses pengosongan juga menyasar OCTA 1 Batu Kotak seluas 4.510 meter persegi, yang termasuk dalam HPL 64.
"Kedua area ini merupakan bagian penting dalam rencana pengembangan pariwisata di kawasan Lombok Tengah," jelasnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung program-program pemerintah. "Ini semua demi kemajuan Lombok Tengah, khususnya di sektor pariwisata yang akan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal," katanya.
Baca juga: Bangunan ilegal di Pantai Tanjung An Mandalika Lombok terindikasi didanai WNA
Baca juga: Forum Kades di Mandalika dukung penataan Pantai Aan
Baca juga: ITDC-Pemda Lombok tengah diminta aktif bina pedagang di Mandalika