Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menyatakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjawab tantangan pembangunan regional mengenai pemberdayaan UMKM, peningkatan SDM, infrastruktur merata, pelestarian lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
"Produk hukum itu semata-mata memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan daerah," ucapnya dalam pernyataan di Mataram, Selasa.
Iqbal mengapresiasi kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah membahas Raperda secara komprehensif dan menyoroti pentingnya implementasi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta visi NTB Makmur Mendunia.
Baca juga: DPRD NTB fokus pertajam ketahanan pangan pada Raperda RPJMD 2025-2029
Pada 11 Agustus 2025 DPRD NTB mengesahkan enam Raperda yang mencakup berbagai kebijakan berupa:
1. Perubahan Hak Keuangan dan Administratif DPRD (penyesuaian PP No. 1/2023, termasuk pengelolaan aset daerah).
2. Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Berbasis Masyarakat (penekanan pada keberlanjutan ekologi dan ekonomi lokal).
3. Perubahan Regulasi Jasa Konstruksi (Memperkuat peran pelaku usaha lokal dalam proyek strategis).
4. Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (penanganan blank spot, peningkatan infrastruktur digital).
5. Fasilitas Pajak dan Retribusi di KEK Mandalika (peningkatan daya saing investasi).
6. Pengelolaan Terminal Tipe B (revitalisasi fasilitas dan manajemen transportasi).
Baca juga: DPRD NTB usulkan enam raperda harmonisasi UU Cipta Kerja
Gubernur Iqbal menegaskan komitmennya menjadikan keenam regulasi yang baru disahkan itu sebagai pijakan menuju NTB yang inklusif.
"Hubungan baik eksekutif-legislatif harus terus dijaga agar seluruh regulasi mengarah pada kemajuan dan perlindungan masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut dia menyoroti pentingnya efisiensi birokrasi dengan merujuk Perda Perampingan OPD yang disahkan sebelumnya pada 30 Juni 2025. Reformasi struktur seperti pengurangan biro dari 9 jadi 7 dan dinas dari 24 jadi 18 sebagai langkah krusial menuju pemerintahan yang lincah.
Baca juga: Pemprov NTB dorong Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB segera memulai implementasi perampingan secara bertahap guna memastikan tidak ada kelebihan kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta mengajukan struktur OPD baru kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses validasi.
Ketua Pansus RPJMD Hasbullah Muis Konco menyatakan Raperda adalah kompas strategis pembangunan di NTB guna menyelesaikan tiga persoalan utama berupa kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan destinasi wisata dunia.
DPRD NTB memandang perubahan regulasi jasa konstruksi berpeluang membuka ruang lebih besar bagi pelaku lokal di NTB.
Baca juga: NTB dorong Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Baca juga: DPRD NTB menggodok enam raperda sesuai UU Cipta Kerja
Baca juga: DPRD NTB setujui empat Raperda jadi Perda