DPRD NTB usulkan enam raperda harmonisasi UU Cipta Kerja

id UU Cipta Kerja ,DPRD NTB

DPRD NTB usulkan enam raperda harmonisasi UU Cipta Kerja

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB Raden Nuna Abriadi. ANTARA/Nur Imansyah

Mataram, NTB (ANTARA) - DPRD Nusa Tenggara Barat mengusulkan enam rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai harmonisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada 2023.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB Raden Nuna Abriadi mengatakan raperda yang masuk ke Bapemperda itu cukup banyak, baik usul inisiatif legislatif maupun eksekutif. "Dalam menetapkan skala prioritasnya, kami melihat urgensinya dengan kebutuhan daerah kemudian sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU Cipta Kerja," ujarnya di Mataram, NTB, Kamis.

Raperda itu meliputi Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Perlindungan PMI asal Daerah NTB, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan. "Itu menjadi dasar utama kita melakukan pilihan-pilihan terhadap mana yang kita usulkan menjadi prakarsa dan itu menjadi prioritas untuk diselesaikan oleh DPRD," terang Raden.

Menurut dia, enam raperda tersebut sangat dibutuhkan karena telah dilakukan analisa yang melibatkan tim pakar serta Biro Hukum Setda NTB. Disinggung mengenai Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017, Anggota DPRD NTB asal Dapil Lombok Barat-Lombok Utara itu mengatakan cukup banyak masukan dari masyarakat berkenaan dengan perlindungan UMKM di tengah arus global pasar yang ada.

"Kita perlu membentengi pelaku UMKM kita, maka keberadaan dari perda ini menjadi tembok bagi pelaku UMKM yang ada. Makanya, ini sangat urgen karena sekarang kita ingin menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat," ujarnya.

Namun, dengan banyak masuknya ritel modern, pihaknya juga tidak menutup mata bahwa ritel modern juga dipersilahkan. Tapi, nanti skemanya seperti apa nantinya itu yang akan kita atur di dalam peraturan daerah.

Baca juga: Bekasi dorong implementasi Perppu Cipta Kerja
Baca juga: Perppu Cipta Kerja membuka jalan UMKM bangkit


"Oleh karenanya, pembuatan perda ini dalam rangka melecut semangat pelaku UMKM. Nantinya, model apa yang akan diterapkan akan dibahas bersama yang diwujudkan dalam sebuah perda," ujarnya.

Mungkin nantinya akan terdapat pola kemitraan dengan pelaku usaha yang sudah maju serta memiliki pangsa pasar yang sangat luas. Peningkatan produksi, penyerapan tenaga kerja, kualitas produk yang dihasilkan juga masih menjadi perhatian legislatif.

"Ini menjadi penting, maka kita harus payungi dengan payung hukum agar ada dasar pemerintah daerah untuk intervensi terhadap keberadaan UMKM kita. Tidak bisa kemudian kita lepas di pasar begitu saja tanpa adanya pengaturan-pengaturan dari pemerintah kita," katanya.