Mataram (ANTARA) - Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Ahmad Muslim yang terjaring operasi tangkap tangan saat menerima fee proyek Rp50 juta.
"Sesuai yang disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mataram dalam persidangan hari ini, terdakwa Ahmad Muslim dituntut pidana hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa.
Jaksa dalam tuntutan turut meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menetapkan pidana denda terhadap terdakwa dengan nilai Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pengganti.
Baca juga: Sidang perdana pungli Dikbud NTB digelar Selasa ini
Ahmad Muslim terjaring OTT oleh Tim Satreskrim Polresta Mataram pada 11 Desember 2024 di ruang Kabid SMK Dinas Dikbud NTB.
Dari aksi tersebut, kepolisian mengamankan uang tunai Rp50 juta dalam amplop cokelat bertuliskan PT Utama Putramas Mandiri.
Dalam rangkaian persidangan terungkap uang tersebut sebagai fee sebesar 5-10 persen dari proyek pengadaan salah satu SMK di Mataram yang menelan dana alokasi khusus (DAK).
Ahmad Muslim menyatakan dalam sidang bahwa fee tersebut sebagai biaya administrasi proyek dan sempat menyeret nama Aidy Furqon, Kepala Dinas Dikbud NTB saat itu.
Dia mengaku penarikan fee tersebut atas perintah Aidy Furqon.
Baca juga: Polisi tunggu penelitian berkas perkara OTT Kabid Dikbud NTB
Baca juga: Polisi minta keterangan ahli ITE dalam kasus pungli Dikbud NTB
Baca juga: Jaksa kembalikan berkas perkara pungli Kabid SMK Dikbud NTB ke penyidik
Baca juga: Polisi dalami keterlibatan Kadisdikbud NTB pada kasus pungli
