Ketua DPRD NTB diperiksa kejati terkait korupsi 'dana siluman' pokir

id baiq isvie rupaeda, ketua dprd ntb, korupsi dana pokir, dana siluman pokir, kejati ntb

Ketua DPRD NTB diperiksa kejati terkait korupsi 'dana siluman' pokir

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda memberikan keterangan pers usai memenuhi panggilan jaksa terkait korupsi "dana siluman" pokir di gedung Kejati NTB, Mataram, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda terkait dugaan korupsi adanya beredar "dana siluman" dalam pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2025.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, membenarkan perihal pemeriksaan terhadap Ketua DPRD NTB yang berjalan di tahap penyelidikan bidang pidana khusus tersebut.

"Iya, benar. Tadi sudah tanya Pak Aspidsus, iya katanya. Yang bersangkutan datang memberikan keterangan ke penyelidik pidana khusus di Kejati NTB," katanya.

Baiq Isvie yang ditemui usai memenuhi panggilan di gedung Kejati NTB sekitar pukul 13.00 Wita turut membenarkan bahwa dirinya hadir memberikan keterangan.

"Alhamdulillah, tiang (saya) sudah selesaikan semuanya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya datang memenuhi panggilan," ujar Baiq Isvie.

Baca juga: Kejati NTB tegaskan tak tebang pilih usut kasus 'dana siluman' pokir DPRD

Saat disinggung perihal persoalan "dana siluman" dari pengelolaan dana pokir DPRD NTB tahun anggaran 2025, ia mengaku tidak mengetahuinya dan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan kepada penyidik kejaksaan.

Begitu juga dengan adanya isu beredarnya "dana siluman" dengan nominal Rp100 juta sampai Rp300 juta di sejumlah anggota DPRD NTB, Baiq Isvie menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya enggak tahu, tanyakan saja ke penyidik. Sudah di penyidik semuanya," ucap dia.

Dengan kehadiran Ketua DPRD NTB di gedung Kejati NTB menambah daftar nama-nama anggota legislatif yang sudah memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan.

Baca juga: Kejati NTB benarkan ada penyerahan 'dana siluman' pokir dari anggota dewan

Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tidak tebang pilih terhadap siapa saja yang diduga ada keterlibatan dalam kasus penyerangan "dana siluman" yang muncul dari pengelolaan dana pokir DPRD NTB.

"Tidak ada (tebang pilih), kalau memang harus dipanggil, dibutuhkan keterangan, ya kami panggil. Kalau enggak, efisien, ya kami efisien. 'Kan manggil artinya memperpanjang waktu, kalau emang itu dibutuhkan ya harus panggil," kata Wahyudi.

Dalam penanganan kasus yang berjalan di tahap penyelidikan ini pihak kejaksaan sebelumnya membenarkan adanya penyerahan uang yang diduga "dana siluman" dari pembagian jatah dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB pada Kamis (31/7).

Baca juga: Anggota DPRD NTB akui serahkan uang ke jaksa, 'Dana siluman' pokir kian terang

Dua anggota DPRD NTB yang menyerahkan uang tersebut adalah Ruhaiman dan Marga Harun. Efrien menegaskan bahwa penyerahan uang tersebut bukan atas permintaan jaksa.

Namun demikian, dengan adanya penyerahan uang yang diduga "dana siluman" bernilai ratusan juta rupiah ini kian menguatkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembagian jatah dana pokir DPRD NTB tahun 2025 tersebut.

Penanganan kasus di bidang pidana khusus ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Dari rangkaian penyelidikan, terpantau sejumlah anggota legislatif dan eksekutif sudah menghadap kejaksaan. Ada yang hadir atas inisiatif pribadi maupun panggilan jaksa.

Baca juga: Dana pokir disorot, Dua Wakil Ketua DPRD NTB diperiksa kejaksaan
Baca juga: Tanggapan Ketua DPRD NTB terkait polemik anggaran pokir
Baca juga: Polemik pokir, Ketua DPRD NTB angkat bicara di tengah sorotan publik dan kejaksaan
Baca juga: Terseret kasus pokir, Ketua Demokrat NTB merasa dirugikan
Baca juga: Dana pokir diusut, Kejati NTB periksa legislator PDIP Abdul Rahim
Baca juga: Polemik pokir, Anggota DPRD NTB IJU: Anggota hanya Ikut, pimpinan yang tentukan
Baca juga: Dua anggota DPRD NTB minta jaksa tunda pemeriksaan dana pokir

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.