Dua anggota DPRD NTB minta jaksa tunda pemeriksaan dana pokir

id korupsi dana pokir, dprd ntb, kejati ntb, hamdan kasim, indra jaya usman,pemanggilan jaksa

Dua anggota DPRD NTB minta jaksa tunda pemeriksaan dana pokir

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta pihak kejaksaan menunda agenda pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2025.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera melalui sambungan telepon di Mataram, Kamis, menyampaikan adanya permintaan tersebut berdasarkan keterangan resmi dari pihak kuasa hukum kedua anggota DPRD NTB.

"Jadi, hari ini mereka tidak hadir. Ada surat dari kuasa hukumnya minta penundaan pemanggilan terhadap dua anggota DPRD NTB," katanya.

Dalam surat yang diterima kejaksaan, keduanya berhalangan hadir memenuhi panggilan jaksa karena alasan kunjungan kerja.

"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalankan agenda dinas penting yang tidak dapat ditinggalkan, yakni kunjungan kerja keluar daerah dalam rangka pengawasan program pembangunan infrastruktur dan kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB usut dugaan korupsi pokir DPRD Tahun Anggaran 2025

Tindak lanjut dari surat tersebut, Efrien menyatakan pihaknya akan mengagendakan ulang pemanggilan mereka.

"Karena berhalangan hadir, tentu kami agendakan ulang, kapannya? Nanti kami kabarkan lagi," ucap dia.

Dua anggota DPRD NTB yang dipanggil hari ini adalah Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB Hamdan Kasim dan anggota Komisi V DPRD NTB Indra Jaya Usman.

Pemanggilan kedua legislator tersebut dilayangkan secara resmi oleh Kejati NTB berdasarkan surat nomor: B-2120/N.2.5/Fd.1/07/2025 tentang permintaan bantuan pemanggilan kepada Ketua DPRD NTB.

Dalam narasi surat, jaksa meminta bantuan Ketua DPRD NTB untuk menyampaikan surat tersebut kepada Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman.

Baca juga: Pimpinan DPRD NTB diminta sikapi isu bagi-bagi uang di kalangan anggota dewan

Jaksa dalam surat yang ditandatangani Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati meminta agar keduanya hadir ke hadapan jaksa untuk memberikan keterangan pada hari Kamis (17/7).

Efrien mengatakan bahwa agenda permintaan keterangan ini berjalan pada tahap penyelidikan Kejati NTB sesuai penerbitan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyoroti perihal penyerahan dan pengelolaan dana pokir di DPRD NTB.

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria sebelumnya menyampaikan bahwa pada tahun 2024 setiap anggota DPRD NTB punya kewenangan mengelola dana pokir senilai Rp3 miliar.

Menurut dia, perlu adanya penegakan aturan dalam pengelolaan dana pokir ini agar tidak selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tiap tahun, baik itu soal penyaluran yang tidak tepat sasaran ataupun pelanggaran aturan penyaluran.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.