Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi menyatakan lembaganya tidak tebang pilih terhadap siapa saja yang diduga ada keterlibatan dalam kasus "dana siluman" yang muncul dari pembagian jatah dana pokok pikiran DPRD NTB tahun 2025.

"Tidak ada (tebang pilih), kalau memang harus dipanggil, dibutuhkan keterangan, ya kami panggil. Kalau enggak, efisien, ya kami efisien. Kan manggil, artinya memperpanjang waktu, kalau emang itu dibutuhkan ya harus panggil," kata Wahyudi di Mataram, Senin.

Dia menyampaikan bahwa dirinya belum genap satu bulan menduduki jabatan Kajati NTB menggantikan pejabat lama Enen Saribanon. Dengan posisi tersebut, dirinya mesti melihat penanganan masing-masing kasus, termasuk persoalan dana pokok pikiran (pokir) DPRD NTB.

"Jadi, semua ini akan dievaluasi. Ini kan masih penyelidikan, nanti kami evaluasi kepentingannya sejauh mana," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB benarkan ada penyerahan 'dana siluman' pokir dari anggota dewan

Dalam penanganan kasus yang berjalan pada tahap penyelidikan ini, juru bicara Kejati NTB Efrien sebelumnya membenarkan adanya penyerahan uang yang diduga "dana siluman" dari pembagian jatah dana pokir anggota DPRD Provinsi NTB pada Kamis (31/7).

Dua anggota DPRD Provinsi NTB yang menyerahkan uang tersebut adalah Ruhaiman dan Marga Harun. Efrien menegaskan bahwa penyerahan uang tersebut bukan atas permintaan jaksa.

Namun demikian, dengan adanya penyerahan uang yang diduga "dana siluman" bernilai ratusan juta rupiah itu kian menguatkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembagian jatah dana pokir DPRD NTB tahun 2025.

Baca juga: Kejati NTB periksa istri mantan bupati terkait 'dana siluman' pokir

Sebelumnya, salah satu dari dua anggota DPRD NTB, Ruhaiman, mengakui bahwa dirinya menyerahkan uang ke jaksa pada momentum kedatangannya ke hadapan jaksa, Kamis (31/7).

Ruhaiman hadir menghadap kejaksaan bersama Marga Harun, rekan politisinya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ruhaiman terlihat datang tanpa pendampingan dengan menenteng tas kulit berwarna hitam. Berbeda dengan Marga Harun yang nampak hadir didampingi seorang pria.

Baca juga: Anggota DPRD NTB akui serahkan uang ke jaksa, 'Dana siluman' pokir kian terang

Penanganan kasus di bidang pidana khusus ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Dari rangkaian penyelidikan, terpantau sejumlah anggota legislatif dan eksekutif sudah menghadap kejaksaan. Ada yang hadir atas inisiatif pribadi maupun panggilan jaksa.

Baca juga: Kajati mengevaluasi penanganan kasus korupsi dana pokir DPRD NTB
Baca juga: Terpopuler: Kasus masker COVID-19, pokir disorot, hingga Mie Gacoan dan polemik royalti lagu
Baca juga: Pokir disorot, Etika dewan dipertaruhan



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026