Kajati mengevaluasi penanganan kasus korupsi dana pokir DPRD NTB

id korupsi dana pokir, dprd ntb, kejati ntb, kajati ntb, wahyudi

Kajati mengevaluasi penanganan kasus korupsi dana pokir DPRD NTB

Kepala Kejati NTB Wahyudi (tengah) memberikan keterangan pers di Mataram, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD NTB tahun 2025.

"Ini 'kan masih penyelidikan, nanti kami evaluasi," kata Kepala Kejati Nusa Tenggara Barat Wahyudi di Mataram, Kamis.

Dia menerangkan evaluasi ini untuk mendalami dugaan pidana dalam kasus tersebut. Hasil permintaan keterangan ke sejumlah anggota DPRD NTB dalam dua pekan terakhir akan masuk bahan evaluasi.

Perihal agenda selanjutnya, kata dia, dalam penanganan kasus yang berjalan pada tahap penyelidikan ini, belum ada informasi dari jajaran pidana khusus.

Dia memastikan penyelidikan ini masih terus berjalan, dan para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam penyusunan dan pengelolaan dana pokir masuk dalam agenda klarifikasi.

Baca juga: BPSPL: Tidak ada kami terbitkan KKPRL untuk reklamasi laut Gili Gede

"Intinya, kalau memang harus dipanggil, dibutuhkan keterangannya, kami panggil. Kalau dibutuhkan, ya dibutuhkan," ucapnya.

Dia menjelaskan penanganan kasus di bidang pidana khusus ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Baca juga: Reklamasi Gili Gede disorot, NCW tempuh jalur hukum ke Kejati NTB

Terakhir tercatat dua Wakil Ketua DPRD NTB menjalani pemeriksaan di gedung Kejati NTB, yakni Lalu Wirajaya dan Yek Agil Al Haddar.

Sementara dari pihak pemerintah daerah itu juga sudah ada yang diperiksa, salah satunya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.