Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mencatat berkas dokumen pendaftaran untuk bakal calon anggota legislatif (bakal caleg) DPRD yang mengikuti Pemilu 2024 yang telah diajukan/didaftarkan 18 partai politik (parpol) mencapai 491 orang.
"Jumlah partai politik yang telah melakukan pendaftaran bakal caleg DPRD Dompu pada Pemilu 2024 ini sebanyak 18 parpol," kata Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan, ratusan bakal caleg yang telah diajukan 18 parpol itu tersebar di lima daerah pemilihan (Dapil) dengan rincian Dapil 1 sebanyak 117 orang, Dapil 2 sebanyak 66 orang, Dapil 3 sebanyak 116 orang, Dapil 4 sebanyak 98 dan Dapil 5 sebanyak 94 orang, sehingga total mencapai 491 bakal caleg.
Sementara itu, berdasarkan peraturan KPU, jumlah kursi di DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan jumlah penduduk, sehingga jumlah kursi di Kabupaten Dompu untuk Dapil 1 sebanyak 4 kursi, Dapil 2 sebanyak 7 kursi, Dapil 3 sebanyak 7 kursi, Dapil 4 sebanyak 6 kursi dan Dapil 5 sebanyak 6 kursi.
"Jadi, total kursi di DPRD Kabupaten Dompu sebanyak 30 kursi," katanya.
Adapun 18 parpol peserta pemilu 2024 yang telah mendaftar yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Selanjutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang ( PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
"Berkas pendaftaran semua parpol lengkap," katanya
Proses selanjutnya, berkas dokumen bakal caleg yang diajukan semua parpol tersebut dilakukan verifikasi administrasi untuk menyelesaikan data yang telah disampaikan baik data fisik maupun data digital.
"Kita akan melakukan verifikasi berkas sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS)," katanya.