Polisi butuh pendapat ahli pada kasus ijazah palsu caleg

id ijazah palsu anggota dprd terpilih, polda ntb, pendapat ahli, dkpp ri

Polisi butuh pendapat ahli pada kasus ijazah palsu caleg

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan pendapat ahli dalam penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu calon anggota anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu DPRD Kabupaten Lombok Tengah 2024 berinisial LN.

"Ahli yang kami butuhkan di sini dari ahli pidana serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu RI," kata Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Kamis.

Kebutuhan pendapat ahli, kata dia, untuk melihat secara yuridis perbuatan pidana dari kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan anggota DPRD setempat. Menurut dia, pihaknya tidak bisa sembarang dalam menindaklanjuti sebuah perkara. Sikap profesional sesuai dengan prosedur penanganan perkara harus tetap dikedepankan. Pendapat ahli, kata dia, dibutuhkan sebagai bukti pendukung dalam upaya penyidik pengungkapan suatu perbuatan pidana.

"Karena pada saat mau penetapan tersangka, kasus ini berimplikasi pada salah satu kontestan dan kegiatan pencalonan. Makanya, mesti ada pendalaman dengan meminta pendapat ahli yang kompeten," ujarnya.

Salah satu pendapat yang ingin diketahui polisi dari ahli terkait arah dugaan pelanggaran pidana apakah berkaitan dengan tindak pidana pemilu (tipilu) atau Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Sesuai dengan aturan Pasal 62 KUHP, penyidik bisa mendahulukan undang-undang khusus. Akan tetapi, itu masih butuh pendapat ahli, biar jelas arahnya," ucap dia.

Dirreskrimum menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah berjalan pada tahap penyidikan. Dasar kepolisian meningkatkan status penanganan perkara melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Hasil gelar perkara terakhir, ijazah diduga palsu yang digunakan terlapor terungkap tidak terdaftar pada instansi terkait.

"Jadi, dari gelar, ijazah Paket C atas nama terlapor ada bukti yang menyatakan tidak terdaftar dan yang mengeluarkan pihak yayasan," ujarnya.

Kombes Pol. Syarif mengatakan bahwa penyidik juga masih membutuhkan pendalaman keterangan terhadap pihak yayasan yang menerbitkan ijazah Paket C milik terlapor.

Baca juga: KPK tunggu 5.681 caleg terpilih belum laporkan LHKPN
Baca juga: Tujuh anggota DPRD Mataram terpilih belum tuntaskan LHKN K


"Karena ada pernyataan dari ketua yayasan itu, mereka pernah menyelenggarakan (penerbitan ijazah Paket C), tetapi itu dibantah dinas. Jadi, ada silang pendapat, nanti kami konfrontasi lagi," katanya.

Caleg terpilih LN merupakan salah seorang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah. Polres Lombok Tengah menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi Pemilu 2024 berdasarkan laporan kelompok masyarakat. Dalam laporan, LN diduga menggunakan ijazah Paket C palsu yang dikeluarkan sebuah yayasan di Kabupaten Lombok Tengah.