Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan perkara dosen nonaktif Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial W yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi ke jaksa untuk diteliti.
"Berkas perkara baru tahap satu, baru kami kirim ke jaksa untuk diteliti," kata Kepala Subdirektorat IV Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Senin.
Dia mengatakan penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila masih ada kekurangan, Pujawati memastikan penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Penyidik menetapkan W sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c atau huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf e UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Dosen UIN Mataram tersangka pelecehan seksual terancam 12 tahun penjara
Tindak lanjut penetapan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap W di Ruang Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dam Barang Bukti Polda NTB.
Penegakan hukum dalam kasus ini mendasar pada laporan korban dari kalangan mahasiswi. Dalam kasus ini tercatat sudah ada lima korban dan dua saksi yang masuk dalam kelengkapan berkas tersangka W.
Selain mengantongi keterangan korban, saksi, dan ahli, kepolisian juga mendapatkan alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara di lingkungan kampus UIN Mataram.
Baca juga: Langkah penanganan kasus pelecehan di UIN Mataram diapresiasi KSKS NTBBaca juga: Kasus pelecehan seksual di UIN Mataram masuk penyidikan
Baca juga: Polda NTB gelar olah TKP pelecehan seksual di UIN Mataram
Baca juga: UIN Mataram nonaktifkan dosen terduga pelaku pelecehan mahasiswi
Baca juga: Polda NTB tindak lanjuti laporan pelecehan mahasiswi UIN Mataram
Baca juga: Sejumlah mahasiswi UIN Mataram laporkan dosen lakukan pelecehan seksual, KSKS dampingi