Mataram (ANTARA) - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Muh. Zulkifli Said menyatakan bahwa penelusuran kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi yang bergulir pada PT Gerbang NTB Emas (GNE) masih dalam proses audit.

"Jadi, bukan tidak ada (kerugian) ya, tapi belum ditemukan," kata Zulkifli Said di Mataram, Jumat.

Auditor yang membantu Kejati NTB menghitung kerugian dalam kasus ini berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Menurut Zulkifli, hasil audit kerugian akan menjadi kebutuhan penting dalam menentukan seseorang berstatus tersangka.

Baca juga: Kejati NTB minta pendapat ahli pidana untuk perkuat bukti korupsi GNE

Dia mengatakan bahwa bukan hanya angka kerugian yang menjadi patokan dalam menentukan status seseorang sebagai tersangka, tetapi juga ada bukti lainnya.

Dalam penelusuran bukti pidana pada kasus PT GNE, Zulkifli mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengungkapnya pada tahap penyidikan ini.

"Tunggu, sabar dulu. Akan ada waktunya nanti kami sampaikan perkembangan," ucapnya.

Dalam persoalan hukum yang muncul di tubuh perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut, terungkap ada sejumlah aset yang menjadi objek perkara korupsi.

Objek itu dalam bentuk fisik, baik berupa sertifikat tanah dan bangunan kantor. Aset dari PT GNE tersebut kini diketahui menjadi agunan di bank yang menyisakan utang cukup besar dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Kejati NTB masih butuh pendalaman di kasus korupsi GNE

Pihak PT GNE sebelumnya menjelaskan, sisa utang hasil penjaminan aset tersebut berlangsung sejak kepengurusan Samsul Hadi sebagai direktur, pada periode 2019-2024.

Pidana korupsi terkait aset PT GNE ini turut terungkap sebelumnya dari keterangan Samsul Hadi. Mantan direktur tersebut sudah beberapa kali hadir ke hadapan penyidik memberikan keterangan.

Samsul Hadi tercatat pernah terjerat dalam kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Gili Meno. Pada tempo Juli 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, baik yang diajukan Samsul Hadi selaku terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

Atas putusan tersebut, Samsul Hadi resmi menjalani pidana sesuai putusan banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 31 Oktober 2024.

Dalam putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara waktu tertentu selama satu tahun dalam status Samsul Hadi sebagai tahanan kota.

Selain pidana hukuman, majelis hakim menetapkan pidana denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan pengganti denda.

Baca juga: Objek perkara korupsi GNE jadi agunan di bank dengan utang Rp24 miliar

Persoalan yang muncul hingga membuat Samsul Hadi berstatus terpidana ini berkaitan dengan jabatan Direktur PT GNE pada periode 2019-2024.

Kala itu, Samsul Hadi sebagai direktur membangun kerja sama dengan PT Berkah Air Laut (BAL) dalam usaha penyulingan air laut menjadi air bersih untuk menopang kebutuhan di Gili Trawangan dan Meno.

Namun, kerja sama yang terbangun tidak berjalan sesuai perjanjian. PT BAL terungkap menyediakan air bersih melalui sistem pengeboran air tanah.

Direktur PT BAL William John Matheson turut terseret dalam kasus ini dan mendapat hukuman yang serupa seperti Samsul Hadi.

Persoalan ini turut menjadi salah satu materi pengembangan penyidikan di Kejati NTB. Pihak kejaksaan tercatat sudah ada meminta keterangan saksi dari kalangan pejabat pemerintah provinsi hingga kabupaten dan pengurus PT GNE serta PT BAL.

Baca juga: Kejati NTB kumpulkan data perbankan milik PT GNE

Sebagai kebutuhan penyidikan, jaksa juga meminta pendapat hukum ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).

Upaya hukum lain dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah mengangkut sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di Ruang Biro Ekonomi Setda NTB dan kantor PT GNE dan memeriksa pihak manajemen PT GNE pada Mei 2025.

Langkah hukum tersebut turut menjadi rangkaian jaksa menelusuri bukti dalam penyidikan korupsi pengelolaan aset dan keuangan hasil penyertaan modal dari pemerintah daerah yang berujung pada sejumlah lini usaha PT GNE.



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026