Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meniadakan kebijakan untuk bekerja dari mana saja atau WFA (Work From Anywhere) bagi aparatur sipil negara (ASN) di kota itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri, di Mataram, Senin, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan kajian sehingga penerapan WFA bagi ASN Kota Mataram dinilai belum mendesak.
"Kondisi wilayah Kota Mataram dari ujung barat hingga ujung timur bisa ditempuh kurang dari satu jam. Jadi bisa dikatakan untuk transportasi tidak ada kendala," katanya.
Selain itu, akses jalan dan arus lalu lintas di Kota Mataram juga cukup lancar, sehingga ASN masih bisa aktif memberikan layanan sesuai jam kerja ASN Kota Mataram sampai pukul 17.00 Wita pada Senin-Kamis, dan sampai pukul 11.00 Wita pada Jumat.
Di sisi lain, selama ini ASN Kota Mataram tidak ada masalah dengan akses sarana prasarana, transportasi, peralatan, dan lainnya. Apalagi, untuk organisasi perangkat daerah (OPD) pelayanan, menurut dia, masyarakat di Kota Mataram lebih cenderung ingin dilayani secara langsung.
Baca juga: Wamendagri menilai kebijakan WFA ASN perlu sistem pengawasan maksimal
"Oleh karena itu, kebijakan meniadakan WFA kami tetapkan," katanya.
Peniadaan WFA di jajaran Pemerintah Kota Mataram, lanjut Alwan, tidak menyalahi aturan sebab penerapan WFA di daerah bersifat imbauan, dan itu tergantung dari kondisi wilayah masing-masing.
Baca juga: Program KPR subsidi FLPP 2025 jadi peluang bagi ASN
"Kalau kami terapkan WFA, kami kesulitan juga untuk pengawasan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan peraturan tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah. Aturan tersebut membahas tentang pola kerja secara fleksibel atau yang lebih dikenal dengan WFA atau bekerja dari mana pun.