Pemkab Dompu keluarkan himbauan perayaan tahun baru 2025

id Pemkab Dompu,Kabupaten Dompu,Surat Himbauan Perayaan Tahun Baru 2025,Wakil Bupati Dompu,H Syahrul Parsan

Pemkab Dompu keluarkan himbauan perayaan tahun baru 2025

Pemerintah Kabupaten Dompu mengeluarkan himbauan menyambut perayaan tahun baru 2025. (ANTARA/HO-Pemkab Dompu)

Dompu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dompu mengeluarkan himbauan menyambut perayaan tahun baru 2025.

Surat imbauan tertanggal 17 Desember 2024 bernomor : 450/242/Kesra/2024 tentang penyambutan tahun baru 2025 Masehi di Kabupaten Dompu ini di tanda tangan oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan.

Imbauan ini, berisi lima poin yang ditujukan kepada Camat, Lurah, Kades, Pimpinan Umat Beragama, Ketua Ormas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Pemilik Hotel dan tempat hiburan se - Kabupaten Dompu.

Baca juga: Wabup Dompu resmikan portal satu data di HUT ke-66 NTB

Berikut isi surat himbauan dimaksud:

Bahwa untuk tetap terjaganya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Dompu dalam memasuki tahun baru 2025 masehi, saudara/saudari agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengisi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan seperti melaksanakan sholat berjama'ah di masjid, khotmil Qur'an, dzikir, tasbih, istigosah dan doa tasyakur;

2. Bagi Agama Non Muslim untuk melaksanakan ibadah dan doa bersama di tempat ibadah masing-masing;

3. Bagi pemilik/pengelola tempat hiburan rumah makan dan penginapan tidak menyediakan atau memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan hukum positif dan budaya luhur yang berakhlak mulia;

Baca juga: Peringati HUT ke-66 NTB, Wabup Dompu ucapkan selamat kepada gubernur dan bupati terpilih

4. Menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dengan tidak mengadakan kegiatan hiburan yang berlebihan seperti konvoi, hura-hura, pesta minuman beralkohol, menyalakan petasan, kembang api, meniup trompet dan lain-lain;

5. Seluruh pihak terkait seperti organisasi pemuda, Organisasi keagamaan, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat untuk tetap berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan adanya gejala/kejadian yang berpotensi dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tembusan surat itu disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Kapolres Dompu, Dandim 1614/Dompu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Dompu, dan Kasat Pol-PP Kabupaten Dompu.