Kejari pastikan inspektorat masih audit proyek sumur bor di Lombok Timur

id proyek kemendes pdtt, proyek sumur bor di suela,kejari lombok timur, audit kerugian, inspektorat ntb

Kejari pastikan inspektorat masih audit proyek sumur bor di Lombok Timur

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta. (ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memastikan pihak Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB) masih melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam proyek sumur bor untuk irigasi pertanian yang menelan anggaran sebesar Rp1,13 miliar.

"Terkait hasil audit inspektorat NTB, masih belum keluar. Semoga bisa segera," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta melalui keterangan yang diterima di Mataram, Kamis.

Dia menegaskan bahwa hasil audit ini akan menjadi penentu penyidik dalam menentukan langkah hukum. Prosedur penanganan secara profesional, salah satunya penguatan alat bukti tetap menjadi acuan dalam menentukan arah penanganan.

"Sikap profesional dalam hal pemenuhan alat bukti harus tetap kami utamakan," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Lombok Timur tunggu hasil ahli konstruksi dan auditor terkait kasus sumur bor

Dalam proses penyidikan ini belum terungkap peran tersangka. Namun, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Hal itu yang menjadi dasar Kejari Lombok Timur meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Pada proses penyidikan kasus dugaan proyek yang berstatus mangkrak sejak pembangunan pada tahun 2017 itu, kata dia, Kejaksaan telah menggandeng ahli konstruksi dari Fakultas Teknik Universitas Mataram.

"Hasil analisis ahli menjadi dasar penyidik meminta dukungan inspektorat menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.

Baca juga: Kejari Lombok Timur koordinasi dengan ahli terkait korupsi sumur bor untuk irigasi

Penyidik dalam tahap penyidikan juga telah melaksanakan serangkaian mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan saksi dan dokumen terkait. Tercatat sudah ada belasan saksi yang memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Saksi itu berasal dari kalangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai penyalur proyek, kontraktor serta pihak swasta yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan.

Anggaran pekerjaan proyek pembangunan sumur bor ini bersumber dari DIPA APBN tahun 2017. Proyek direalisasikan melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT dengan anggaran sebesar Rp1,13 miliar, yang dikerjakan oleh CV Samas di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.

Baca juga: Kejari Lombok Timur gandeng Unram cek fisik proyek sumur bor Rp1,13 miliar
Baca juga: Kejari Lombok Timur panggil pejabat Kemendes terkait dugaan korupsi sumur bor