Empat tersangka korupsi sumur bor ditahan di Lapas Selong Lombok Timur

id korupsi sumur bor, proyek kemendes pdtt, kejari lotim, kejati ntb

Empat tersangka korupsi sumur bor ditahan di Lapas Selong Lombok Timur

Kejaksaan berpakaian bebas rapi melakukan pemeriksaan usai menangkap tersangka korupsi sumur bor berinisial MN alias Emon (kanan) di Kantor Kejari Mataram, Senin malam (30/6/2025). (ANTARA/HO-Kejati NTB)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menitipkan penahanan tersangka keempat berinisial MN alias Emon yang berperan sebagai pelaksana pekerjaan proyek sumur bor di Kecamatan Suela di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong.

"Iya, selesai diperiksa tadi malam di Kejari Mataram, langsung dibawa ke Lombok Timur dan ditahan di Lapas Selong," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa.

Dia mengatakan pemeriksaan MN di Kejari Mataram merupakan tindak lanjut penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB yang dipimpin langsung Wakil Kepala Kejati NTB Dedie Tri Hariyadi bersama Tim Kejari Lombok Timur.

Tersangka MN ditangkap di Jalan TGH Zainuddin Abdul Majid, Kota Mataram, di rumah adiknya pada pukul 22.09 Wita.

Baca juga: Kejari Lombok Timur tangkap tersangka korupsi sumur bor

Efrien mengatakan, tersangka sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, namun tidak kunjung hadir tanpa alasan. Hal itu menjadi dasar kejaksaan melakukan penangkapan terhadap MN di Kota Mataram.

Dalam penanganan kasus ini, tiga tersangka lainnya sudah menjalani pemeriksaan dan penahanan penyidik. Penahanan ketiganya dititipkan di Lapas Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Adapun tiga tersangka yang sudah menjalani penahanan berinisial AST, konsultan pengawas proyek; ABS, pemilik perusahaan pelaksana proyek; dan DS, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Kejaksaan menetapkan empat tersangka ini sesuai hasil gelar perkara yang ditindaklanjuti Kepala Kejari Lombok Timur dengan menerbitkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap-02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Baca juga: Jaksa minta tersangka keempat sumur bor Lombok Timur penuhi panggilan pemeriksaan

Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dugaan korupsi dalam kasus ini diperkuat dengan adanya hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB dengan nilai mencapai Rp1,05 miliar dari nominal proyek Rp1,13 miliar.

Kejaksaan dalam tahap penyidikan telah melaksanakan serangkaian pengumpulan alat bukti dari pemeriksaan saksi dan dokumen terkait. Tercatat sudah ada belasan saksi yang memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Baca juga: Kejari Lombok Timur titip penahanan tersangka ketiga sumur bor di Lapas Selong

Saksi berasal dari kalangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendes PDTT sebagai penyalur proyek, kontraktor, serta pihak swasta yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan.

Proyek bernilai Rp1,13 miliar ini berasal dari DIPA APBN tahun 2017. Proyek direalisasikan melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI.

Proyek yang berada di wilayah Suela, Kabupaten Lombok Timur ini dikerjakan CV Samas. Penyelidikan kasus ini bermula dari status proyek yang mangkrak sejak tahun pengerjaan.

Baca juga: Kejari Lombok Timur titip penahanan tersangka korupsi sumur bor di Lapas Selong
Baca juga: Kejaksaan tetapkan empat tersangka kasus korupsi sumur bor di Lombok Timur

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.