Jaksa minta tersangka keempat sumur bor Lombok Timur penuhi panggilan pemeriksaan

id tersangka keempat, kejari lombok timur, korupsi sumur bor, kemendes pdtt, pemeriksaan tersangka

Jaksa minta tersangka keempat sumur bor Lombok Timur penuhi panggilan pemeriksaan

Kantor Kejari Lombok Timur. ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, meminta tersangka keempat berinisial M yang berperan sebagai pelaksana pekerjaan proyek sumur bor di Kecamatan Suela agar memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Ida Bagus Putu Swadharma melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, mengungkapkan permintaan tersebut menyusul langkah penyidik yang telah melayangkan surat panggilan kedua untuk tersangka M.

"Jadi, surat panggilan kedua sudah kami layangkan. Surat panggilannya untuk diperiksa sebagai tersangka. Agendanya kalau tidak salah pada hari Kamis (3/7) pekan ini," katanya.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan M sebagai tersangka keempat akan menjadi langkah akhir penyidikan, mengingat seluruh kelengkapan berkas sudah rampung.

"Untuk kerugian negara sudah keluar, bukti sudah semua. Jadi, tinggal keterangan tersangka saja. Kalau sudah lengkap, nanti kami limpahkan berkas kepada jaksa peneliti," ujar dia.

Baca juga: Kejari Lombok Timur titip penahanan tersangka ketiga sumur bor di Lapas Selong

Dalam penanganan kasus ini, tiga tersangka lainnya sudah menjalani pemeriksaan dan penahanan penyidik. Penahanan ketiganya dititipkan di Lapas Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Adapun tiga tersangka yang sudah menjalani penahanan berinisial AST, konsultan pengawas proyek; ABS, pemilik perusahaan pelaksana proyek, dan DS, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Kejaksaan menetapkan empat tersangka ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang ditindaklanjuti Kepala Kejari Lombok Timur dengan menerbitkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap-02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kejari Lombok Timur titip penahanan tersangka korupsi sumur bor di Lapas Selong

Dugaan korupsi dalam kasus ini, diperkuat dengan adanya hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB dengan nilai mencapai Rp1,05 miliar dari nominal proyek Rp1,13 miliar.

Kejaksaan dalam tahap penyidikan telah melaksanakan serangkaian pengumpulan alat bukti dari pemeriksaan saksi dan dokumen terkait. Tercatat sudah ada belasan saksi yang memberikan keterangan dalam penyidikan.

Saksi berasal dari kalangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendes PDTT sebagai penyalur proyek, kontraktor, serta pihak swasta yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan.

Proyek bernilai Rp1,13 miliar ini berasal dari DIPA APBN 2017. Proyek direalisasikan melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI.

Proyek yang berada di wilayah Suela, Kabupaten Lombok Timur ini dikerjakan CV Samas. Penyelidikan kasus ini bermula dari status proyek yang mangkrak sejak tahun pengerjaan.

Baca juga: Kejaksaan tetapkan empat tersangka kasus korupsi sumur bor di Lombok Timur
Baca juga: Penetapan tersangka korupsi sumur bor di Lombok Timur tunggu waktu
Baca juga: Jumlah tersangka korupsi sumur bor di Lombok Timur lebih dari satu orang

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.