Mataram (ANTARA) - Sebanyak 1.340 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat remisi dasawarsa yang bertepatan pada momentum perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli di Mataram, Minggu, menyampaikan dari 1.340 narapidana yang mendapatkan remisi,di antaranya dasawarsa 1.272 orang memperoleh remisi dasawarsa kategori I (RD I) atau pengurangan masa pidana hukuman sebagian.
"Besaran remisi dasawarsa adalah satu per dua belas dari masa pidana dengan maksimal pengurangan tiga bulan," katanya.
Selain itu, ada juga sebanyak 61 orang narapidana, di antaranya mendapat RD pidana denda atau subsider I dan tujuh narapidana lainnya menerima RD II atau langsung bebas.
Selain remisi dasawarsa, kata dia, terdapat 1.238 orang narapidana Lapas Kelas II A Lombok Barat yang mendapatkan remisi umum perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.
Baca juga: Bupati Sumbawa Barat sebut Indonesia memiliki anak bangsa yang kuat
Dia menyebutkan rincian 1.238 narapidana yang mendapatkan remisi umum ini terdiri dari 1.235 orang narapidana menerima remisi umum kategori I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana hukuman dan tiga orang lainnya memperoleh RU II atau langsung bebas.
"Besaran remisi umum yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan," ujar dia.
Penyerahan remisi yang dilakukan usai upacara HUT Kemerdekaan RI itu secara simbolis diserahkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini didampingi Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha dan Kalapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Baca juga: HUT ke-80 RI, Tarian Tembolak Beak NTB tampil tampil di Istana Negara
Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini mengatakan remisi merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menurut dia, dasar hukum untuk pemberian remisi dasawarsa tahun ini merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Penetapan Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Aturan tersebut menegaskan bahwa narapidana yang sedang menjalani pidana pokok berhak atas remisi umum sekaligus remisi dasawarsa, sedangkan yang menjalani pidana subsider hanya berhak menerima remisi dasawarsa," ujarnya.
Baca juga: Relawan Bakti BUMN rayakan Kemerdekaan bersama warga Mandalika Lombok
Dia menjelaskan remisi umum diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sementara remisi dasawarsa hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
"Tahun ini menjadi momen bersejarah karena dua remisi itu diberikan bersamaan, sebagai penghargaan negara bagi mereka yang berkelakuan baik," kata Zaini.
Pada acara penyerahan remisi tersebut, Bupati Lombok Barat juga menyampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi juga sebagai momentum introspeksi diri bagi warga binaan.
"Remisi adalah wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang mau berusaha memperbaiki diri, patuh terhadap aturan, dan aktif mengikuti pembinaan. Pemerintah berharap setelah keluar nanti, mereka mampu kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab," ucapnya.
Baca juga: Ribuan warga NTB ikuti jalan sehat kerukunan peringati kemerdekaan
Baca juga: Gubernur Iqbal pakai baju adat Sasak pimpin upacara Kemerdekaan RI
